Berita Banjarbaru

Aturan Baru, Semua Kepala Sekolah di Kalsel Harus Ikut Tes Substansi

Saat ini untuk menjadi kepala sekolah di Kalimantan Selatan bakal calon kepala sekolah (BCKS) harus penuni syarat ini

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki/dok
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel, Galuh Tantri Narindra. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Calon kepala sekolah di Kalimantan Selatan (Kalsel) kini harus melalui proses seleksi yang lebih ketat dan transparan.

Pemerintah Provinsi Kalsel memperkuat mekanisme penyaringan bakal calon kepala sekolah (BCKS) untuk memastikan hanya guru yang benar-benar kompeten dan berintegritas yang dapat memimpin satuan pendidikan.

Langkah ini sekaligus menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru yang mulai diterapkan tahun 2025.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel bersama Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) belum lama ini menggelar Tes Substansi BCKS yang diikuti 120 guru dari berbagai kabupaten/kota.

Tahapan ini menjadi bagian dari skema seleksi baru yang distandardisasi secara nasional melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025.

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Indonesia, Terbuka Bagi Lulusan S1, Ada Penempatan Tanjung dan Taboneo Kalsel

Baca juga: Viral Video Ada Tikus Dalam Makanan, Pemilik Rumah Makan Padang di Banjarmasin Lapor ke Polisi

Dengan regulasi baru tersebut, seluruh daerah diwajibkan menerapkan pola seleksi berjenjang, mulai dari seleksi administrasi, tes substansi, dan pelatihan calon kepala sekolah sebelum penugasan.

Mekanisme ini disebut dirancang untuk memperkuat meritokrasi dan menutup celah penempatan kepala sekolah berdasarkan pertimbangan nonkompetensi.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengatakan, tes substansi dirancang untuk menilai aspek kepribadian, sosial, serta profesional sebagai fondasi kepemimpinan sekolah.

“Seleksi ini bagian penting dari penyiapan calon kepala sekolah yang kompeten dan berkarakter,” ujar Tantri, Minggu (9/11/2025).

Proses seleksi berlangsung melalui dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan tes substansi yang dilaksanakan 2 November di SMKN 3 Banjarmasin.

“Ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah yang saat ini masih menjabat dan calon kepala sekolah mendatang,” kata Tantri.

Guru yang dinyatakan lulus akan mengikuti pendidikan dan pelatihan lanjutan selama 10 hari sebelum dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Menurut Tantri, penyaringan ketat ini juga dibuat untuk mendukung pemerataan kualitas pendidikan di seluruh daerah, terutama dalam konteks kebutuhan peningkatan kepemimpinan sekolah yang merata di Kalsel.

“Penugasan guru sebagai kepala sekolah diarahkan untuk mendukung pemerataan wilayah, peningkatan kinerja sekolah, serta pengembangan kepemimpinan di seluruh satuan pendidikan,” tutupnya.

Lantas, bagaimana dengan nasib kepala sekolah yang saat ini masih menjabat, namun tak lulus seleksi?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved