Berita Hulu Sungai Utara
Warga Amuntai Kalsel Ini Bentuk Organsasi untuk Bantu Korban Pelecehan Seksual
Warga asal Amuntai, Kabupaten HSU, IYOPS Global dan Sitisarah wadah konsultasi dan penanganan korban pelecehan seksual dengan bantu recovering mental
Penulis: Salmah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Banyak kejadian yang menjadikan perempuan sebagai korban, antara lain dalam kasus pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Melihat itu, gadis satu ini berupaya membela kaummnya.
Mufradatul Riadhah atau akrab dipanggil Ria, tak ingin perempuan selalu menjadi korban. Dengan kemampuan dan pengalaman dimiliki, gadis asal Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), ini membentuk sebuah lembaga konsultasi bagi para perempuan.
Gadis berusia 23 tahun ini menjadi Director Gender Equity and Women Empowerment IYOPS Global dan Founder and Director Sitisarah Women Center / Public Speaker.
" IYOPS Global dan Sitisarah adalah wadah konsuling (konsultasi) untuk penanganan korban pelecehan seksual dengan membantu recovering mental mereka. Jadi semacam media crisis center bagi wanita yang menjadi korban," ujar Ria kepada Banjarmasinpost.co.id.
Selama ini, menurut Ria, di Provinsi Kalsel masih belum ada lembaga seperti itu. Sementara, para korban pelecehan seksual maupun KDRT perlu dibantu supaya tidak memendam masalah secara mental.
• Dit Binmas Polda Kalsel Rangkul Pengusaha Pasar di Banjarmasin, Bantu Korban Covid-19 di Zona Hitam
• Peringati Hari Anak Nasional, DPPPA Kalsel Serahkan Bantuan untuk Masyrakat Terdampak Covid
"Kami tidak hanya membantu memulihkan mental mereka, tapi juga berusaha memberi edukasi soal hukum kepada para wanita agar mereka paham hukum," jelas Ria.
Salah satu tindak pelecehan seksual itu antara lain melalui ucapan atau kalimat melecehkan dari seseorang, misal yang menyoroti terhadap fisik si wanita atau hal lain.
"Wanita harus tahu bahwa tindakan pelecehan semacam itu bisa dilaporkan," terang Ria.
Sedangkan dalam kasus KDRT, masih banyak korban KDRT tidak tahu apa yang harus dilakukan atas tindakan yang dialami. Korban tidak bisa berbuat apa-apa.
"Pernah ada kasus KDRT. Latar belakangnya adalah nikah usia dini yang secara mental belum siap berumahtangga, akhirnya terjadi masalah dan suami mengusir istri, sementara si istri tak punya uang dan bingung harus bagaimana," ungkap Ria.
• 46 Paket Bantuan Pemprov Kalsel Tiba di Tapin, ini Kategori Penerima
• UPDATE Corona Kalsel Sabtu 11 Juli, 3.990 Kasus Covid-19, IDI: Kasus Sudah Sangat Mengkhawatirkan
Wanita juga harus tahu apa saja haknya sebagai wanita. Salah satunya berhak mendapat pendidikan. Sementara masih banyak wanita apalagi yang tinggal di kampung tidak tahu informasi beasiswa yang dapat meringankan biaya mereka menuntut ilmu.
"Terjadinya pernikahan dini karena menganggap wanita tak perlu sekolah tinggi atau ketiadaan biaya. Padahal ada beasiswa, tapi informasinya tidak merata hingga ke daerah. Sehingga muncul mindset kalau ingin kuliah apalagi ke Pulau Jawa tidak ada biaya," papar Ria.
Namu disadari Ria, pihaknya tidak mungkin berjalan sendiri. Harus mengajak stakeholder untuk mengedukasi, antara lain dari kalangan perguruan tinggi maupun instansi terkait yaitu dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.