Berita Tanahlaut
Perembee-Pemkab Tala Beselisih Paham, Begini Saran Petinggi DPRD Tala
manajemen Perembee telah menyurati DPRD Tala yang meminta difasilitasi untuk beraudiensi dengan Pemkab Tala membahas perselisihan paham tersebut
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perselisihan paham antara manajemen PT Perintis Embee (Perembee) dengan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menyangkut nota kesepahaman dan komitmen pembangunan kawasan terpadu Pelaihari City turut menjadi perhatian petinggi DPRD Tala.
Apalagi manajemen Perembee telah menyurati DPRD Tala yang meminta difasilitasi untuk beraudiensi dengan Pemkab Tala membahas perselisihan paham tersebut.
Ketua DPRD Tala Muslimin mengatakan kedua pihak memang harus duduk bersama.
• Sule Tuding Wika Salim Bohong Soal Ariel NOAH, Andre Taulany dan Nunung Bahkan Sampai Lakukan Ini
• Rumah Tangga Syahrini dan Reino Barack Diterawang Hancur, Incess Beri Pesan Menohok ke Para Peramal
PT Perembee dan Pemkab Tala harus sama-sama berkomitmen menyelesaikan permasalahan yang saat ini masih menjadi benang kusut.
"Menjalin komunikasi juga penting sebagai bentuk saling keterbukaan tentang titik permasalahan yang ada," ucap Muslimin kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (12/7/2020).
Ia mengatakan dalam dunia investasi harus ada kepastian hukum.
"Investasi perlu kita jaga secara baik di Kabupaten Tala ini. Namun investasi perlu keterbukaan agar dinia investasi di Tala terus berkesinambungan," tandasnya.
Terkait kewajiban, manajemen Perembee juga diminta memenuhi seluruh kewajiban yang telah dipersyaratkan.
"Regulasi yang ada di Tala harus diikuti. Pemkab Tala juga wajib memberikan hak-hak kepada manajemen perusahaan sehingga tidak ada lagi saling tuding," sebut Muslimin.
Ditegaskanya, DPRD Tala sebagai lembaga wakil rakyat siap memfasilitasi guna mengurai akar masalah di balik perselisihan paham antara Perembee dan Pemkab Tala.
Dengan begitu selanjutnya bersama-sama melangkah ke depan membangun daerah.
Seperti telah dirilis banjarmasinpost.co.id, beberapa pekan lalu Pemkab Tala melalui Satpol PP menyegel area pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) yang berada di kawasan terpadu Pelaihari City di Saranghalang.
Alasannya karena belum beresnya dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).
Pada 2015 Pemkab Tala dan Perembee menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan kawasan terpadu tersebut.
Perembee kemudian menghibahkan lahan seluas sepuluh hektare untuk pembangunan RSUD Hadji Boejasin (milik Pemkab Tala).
Kompensasi yang didapatkan Perembee yakni kemudahan seluruh perizinan terhadap proyek-proyek yang akan dibangun antara lain PCM, perumahan elite, pendidikan bertaraf internasional, hingga wahana hiburan.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/terhenti-inilah-lokasi-pemba-mal-tersebut.jpg)