pilkada Banjarmasin

Minggu Depan, KPU Banjarmasin Plenokan Hasil Verifikasi Dukungan Paslon Perseorangan

Tahapan verifikasi faktual bukti dukungan pasangan calon jalur perseorangan di masing-masing kabupaten/kota penyelenggara Pilkada di Kalsel berakhir

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
PPS-Para Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Banjarmasin Utara saat dilantik sebelum menerima penugasan laksanakan verifikasi faktual. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tahapan verifikasi faktual bukti dukungan pasangan calon jalur perseorangan di masing-masing kabupaten/kota penyelenggara Pilkada di Kalsel sudah berakhir Minggu (12/7/2020).

Salah satunya di Kota Banjarmasin, sebanyak empat puluh ribu lebih berkas bukti dukungan di lima kecamatan di Banjarmasin satu persatu sudah rampung diverifikasi.

MTsN 1 Kapuas Gelar Masa Taaruf Madrasah untuk Peserta Didik Baru Secara Daring

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan alokasi waktu selama satu minggu bagi para Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan rekapitulasi hingga paling lambat Minggu (19/7/2020).

"Sekarang masih di verifikasi masing-masing kelurahan lalu tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU Kota Banjarmasin yang mengkoordininir divisi teknis, Syafruddin Akbar.

Silaturahmi ke Sekda HSS, Kepala Rutan Kandangan Ungkap  Ingin Rapid Tes Massal Warga Binaan

Dijelaskan Akbar, tentu PPS dan PPK memerlukan waktu untuk merekapitulasi hasil verifikasi yang rata-rata mencapai belasan ribu berkas di tiap kecamatan.

Jika proses rekapitulasi di kelurahan dan kecamatan sudah dirampungkan, hasil verifikasi kata Akbar selanjutnya akan di Pleno-kan di KPU Kota Banjarmasin.

Dimana Rapat Pleno KPU Kota Banjarmasin untuk menentukan apakah jumlah berkas bukti dukungan pasangan calon jalur perseorangan yang memenuhi syarat sudah memenuhi batas minimal atau tidak akan dilaksanakan mulai Senin (20/7/2020).

Sesuai aturan, bakal pasangan calon jalur perseorangan harus bisa mendapatkan dukungan yang terverifikasi dari minimal 38.003 pemilih setidaknya di 3 kecamatan di Kota Banjarmasin.

Jika jumlah syarat minimal bukti dukungan yang memenuhi syarat tidak terpenuhi, maka KPU akan memberikan kesempatan pada bakal pasangan calon untuk melakukan perbaikan dengan menambah bukti dukungan baru di awal Bulan Agustus 2020.

Dokter Reisa Broto Asmoro Ungkap Kabar Duka, Ini Makna Amarah Sosok Jubir Tim Covid-19

Diketahui, hanya ada satu bakal pasangan calon jalur perseorangan yang berkas bukti dukungannya diproses oleh KPU Kota Banjarmasin yaitu Khairul Saleh - Habib M Ali Al-Habsyi.

Sedangkan berkas bukti dukungan dari bakal pasangan calon jalur perseorangan lainnya, Anang Misran - Firdaus tidak diproses oleh KPU.

Pasalnya bakal pasangan calon tersebut dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat karena salah satu bakal calonnya menyatakan mengundurkan diri sebelum tahapan verifikasi faktual dimulai pada awal Bulan Juli 2020 lalu. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved