Pilkada Kalsel 2020

Belum Kantongi Salinan Formulir Model A.KWK dari KPU, Bawaslu di Kalsel Tetap Awasi Coklit

Bawaslu tetap akan mengawasi jalannya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada 2020

Editor: Hari Widodo
Humas Bawaslu
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berbeda dibanding tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kalsel sebelumnya, jelang tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada 2020 ini belum semua Bawaslu tingkat kabupaten/kota di Kalsel menerima salinan formulir model A.KWK dari KPU setempat.

Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (14/7/2020).

Menurut Erna, pada tahapan Pilkada di Kalsel sebelumnya, Bawaslu kabupaten/kota se-Kalsel sudah lebih dulu menerima salinan formulir model A.KWK yang berisi basis data awal calon pemilih tersebut sebelum tahapan Coklit dimulai.

"Pada pilkada sebelumnya kami dapat menerima data itu. Kami belum tahu acuan KPU untuk menunda memberikan data itu apakah terkait aturan kerahasiaan data orang. Tapi selama penyelenggara kami berharap ini tetap bisa di share," kata Erna.

Ini Kata Ketua Panwaslu Tanahlaut Terkait Proses Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak 2018

Ketua Bawaslu RI Turun ke HST Kalsel, Pantau Verifikasi Faktual

Bawaslu dan KPU Banjarbaru Usulkan Tambahan Anggaran Pilkada 2020, untuk Pengadaan APD

Hingga saat dikonfirmasi, Erna mengaku baru ada 5 dari 13 KPU kabupaten/kota yang memberikan salinan tersebut ke Bawaslu setempat.

"Untuk daerahnya di mana saja kami belum bisa membuka," lanjutnya.

Menurut Erna, jika memiliki salinan data tersebut maka prinsipnya Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dapat lebih mudah secara teknis untuk melakukan pengawasan.

Meski demikian, Erna menegaskan bahwa pengawasan pun sebenarnya tetap dapat dan akan tetap dilaksanakan meski salinan formulir model A.KWK tidak dikantongi pihak Bawaslu.

Dimana pengawasan Bawaslu dalam tahapan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dilakukan secara benar dan maksimal.

Ia menyatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalsel terkait salinan formulir model A.KWK tersebut agar seluruh jajaran Bawaslu di 13 kabupaten/kota di Kalsel bisa menerima salinan formulir tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved