Idul Adha 2020
Bolehkah Berkurban Idul Adha 2020 Via Online? Simak Juga Tatacara Pelaksanaannya di Pandemi Covid-19
Bolehkah umat muslim melaksanakan kurban di Idul Adha 2020 ini lewat online? Serta bagaimana tata cara pelaksanaannya di tengah pandemi covid-19?
Penulis: Noor Masrida | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bolehkah umat muslim melaksanakan kurban di Idul Adha 2020 ini lewat online? Serta bagaimana tata cara pelaksanaannya di tengah pandemi covid-19?
Seperti diketahui, idul adha 2020 ini umat muslim akan melaksanakannya di masa pandemi virus corona. Otomatis pelaksanaan kurban juga harus sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Melansir laman kompas.com, dalam situasi pandemi virus corona seperti saat ini, akan ada penyesuaian yang diterapkan dalam pelaksanaan kurban.
Tujuannya, agar ibadah dapat dijalankan dengan tetap meminimalisir potensi terjadinya penularan Covid-19 karena meningkatnya aktivitas dan interaksi antar-masyarakat saat pelaksanaan kurban.
• Ini Ganjaran Puasa Arafah Sebelum Idul Adha 2020, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian ( Kementan) mengeluarkan panduan khusus melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Surat Edaran ini dikeluarkan pada 8 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita.
Berikut beberapa panduan yang perlu diperhatikan:
Dalam proses jual beli hewan kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati bersama selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
1. Jaga jarak fisik
Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.
Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.
Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.
Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.
2. Penerapan higiene personal
Baik pembeli maupun penjual di pasar atau tempat penjualan hewan harus mengenakan alat pelindung diri, minimal masker.