Berita Banjarbaru
Satpol PP Segera Tindak Lanjuti Perwali Soal Sanksi PelanggaranProtokol Kesehatan
Satpol PP Banjarbaru segera menindaklanjuti terkait dengan Peraturan wali kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020.
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru akan segera menindaklanjuti terkait dengan Peraturan wali kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020.
Perwali ini terkait tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 dalam rangka percepatan penanganan Corona.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman mengatakan pihaknya untuk personil sudah siap untuk menindaklanjuti perwali Nomor 20 Tahun 2020.
"Perwali itu akan segera kami tindaklanjuti bersama Polri dilapangan. Namun, sebelum kami turun ke lapangan, kami akan melakukan rapat teknis terlebih dahulu," katanya, Selasa, (14/7/2020).
• Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Begini Protokol Kesehatan di Ponpes Darussalam Martapura
• Resmi, Perwali Pedoman New Normal di Banjarbaru Telah Terbit
• Emi Lasari Kritisi Perwali Banjarbaru, Batasan 5 Orang Berkumpul Perlu Dikaji
Rapat teknis itu direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, (16/7). Namun, mulai Rabu, (15/7) pihaknya juga sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Banjarbaru terkait dengan perwali Nomor 20 Tahun 2020.
"Untuk sosialisasi rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari. Terkait aturan protokol kesehatan, masyarakat sudah banyak yang mengetahui, namun untuk perwali ini mungkin masih banyak yang belum tau, sehingga perlu disosialisasikan dulu," lanjutnya.
Setelah sosialisasi, pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai perwali secara bertahap. Senin depan dikatakannya sudah akan diterapkan perwali itu secara bertahap.
Secara bertahap sanksi juga akan diberlakukan sesuai dengan pelanggaran protokol kesehatan. Mulai dari sanksi administratif teguran tertulis, pembinaan fisik yang terukur, Kerja Sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
"Akan kita rapatkan dulu teknisnya. Namun garis besarnya personel kita sudah siap untuk turun ke lapangan menindaklanjuti perwali ini," tambahnya.
Sekadar diektahui, Peraturan wali kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 dalam rangka percepatan penanganan Corona sudah diterbitkan sejak 9 Juli lalu.
Sesuai dengan bab III pasal 4 pada perwali ini, mengatur terkait dengan sanksi pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
Untuk pembatasan aktivitas di luar rumah, sletiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi administratif, teguran tertulis dan pembinaan fisik yang terukur.
Kerja Sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
• Tidak Pakai Masker di Kota Banjarbaru, Sanksinya Denda hingga Rp 250 ribu
Selanjutnya pada pasal 5, ada pembatasan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum dikenakan sanksi administratif, teguran tertulis.
Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.(banjarmasinpost.co.id/aprianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kepala-satpol-pp-kota-banjarbaru.jpg)