Berita Kotabaru
Aset Kabupaten Belum Diserahkan ke Provinsi, Puluhan Bangunan di PPI Kotabaru Rusak Tak Terurus
Puluhan bangunan di PPI Kotabaru rusak tidak terurus karena status aset yang belum diserahkan dari Kabupaten ke provinsi
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur sebelumnya beberapa kewenangan kabupaten diserahkan ke Pemerintah Provinsi.
Dari beberapa kewenangan berpindah ke provinsi di antaranya tentang kelautan.
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kotabaru misalnya, aset sebelumnya dikelola kabupaten kini pengelolaan UPTD Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ironis, meski pengelolaan berpindah ke provinsi. Namun tidak semua aset di area PPI itu diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.
• Satpolair Polres Tanahbumbu Lakukan Sosialisasi Pendisipilnan New Normal di PPI Batulicin
• Pastikan Ikan Tak Berformalin, PPI Kotabaru Uji Sampel Setiap Ada Bongkar Muat
• Tidak Punya Pelabuhan Sendiri, Kapal Pengangkut Karyawan PT Smart Sandar di PPI Saijaan
Diperoleh informasi, dari 57 total aset pengelolaan sebelumnya oleh kabupaten. Hanya empat aset diserahkan ke provinsi, sedangkan sisanya 53 aset masih berstatus aset kabupaten. Padahal jelas diatur di undang-undang nomor 23 tahun 2014 terkait perpindahan kewenangan.
Pengamatan banjarmasinpost.co.id di lapangan, mayoritas bangunan belum diserahkan ke provinsi. Tidak hanya dibiarkan terbengkalai dan kusam.
Namun kebanyakan bangunan sudah rusak di bagian plafon, bahkan salah satu di antaranya miring dan hampir ambruk karena belasan tahun tidak dipelihara.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalsel Arbani, dikonfirmasi di ruang kerjanya tidak menepis, puluhan bangunan di area PPI tidak terpelihara karena berstatus aser pemerintah kabupaten.
Menurut Arbani, aset baru diserahkan dan menjadi kewenangan provinsi ada empat aset antara lain, dermaga seluas 92 meter dan jetty penghubung antara tanah dan dermaga, kantor administrasi dan kantor syahbandar.
Dengan belum diserahkan puluhan aset oleh kabupaten, sehingga memberikan dampak. Seperti beberapa waktu lalu, saat rapat dengan Kementerian pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk bisa mendapatkan gelontoran dana.
Sementara menjadi persyaratan mendapatkan anggaran untuk pemeliharaan, perbaikan di antaranya proses penyelesaian aset harus clear n clean.
"Persoalan itu yang saat ini kami tidak bisa bergerak apa-apa," ungkap Arbani kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (15/7/2020).
Walaupun ketentuan lain, pihaknya sudah ada kelembagaan, peraturan gubernur, struktur organisasi, dan status pelabuhan sudah ditetapkan oleh Kementerian.
"Hanya salah satu masalah, yaitu masalah penyelesaian aset sehingga tidak lagi mengembangkan kegiatan di sini (PPI)," terang Arbani.
Selain langkah-langkah lain pihaknya sebagai perpanjangan tangan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi, melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten.
"Kami di sini hanya pengguna aset. Penyelesaian asetnya di dinas provinsi dengan pemerintah kabupaten," urainya.
• PPI Kotabaru Mulai Aktif Lagi, Pasokan Ikan Semakin Mudah Didapatkan
Lantas apa dampaknya kepada pengguna aset terkait efektifitas kerja di PPI? Tidak ditepis Arbani, dampak mereka hadapi, tidak bisa memaksimalkan seluruh kegiatan di PPI.
Di antaranya pengelolaan tempat khusus PPI, agar pendaratan ikan tidak lagi dilakukan di dermaga sesuai aturan kepelabuhanan. Tapi bongkar muat seyogyanya harua dilakukan di area PPI.
"Kalau ada PPI perekonomian akan tumbuh. Karena jantungnya pelabuhan ada PPI. Ya, PPI salah salah satu aset yang belum diserahkan," pungkas Arbani.
Hingga berita diturunkan, belum didapat informasi resmi Pemkab Kotabaru maupun Dinas Perikanan Kotabaru. (banjarmasinpost.co.id/helriansyah)