Berita Banjarmasin
Pekerja Kalsel Terdampak Pandemi Covid-19, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Digadang Jadi Solusinya
Efek pandemi Covid-19 tak diragukan lagi menghantam keras perekonomian Kalsel dan berbuntut pada kalangan pekerja termasuk di Kalsel.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Efek pandemi Covid-19 tak diragukan lagi menghantam keras perekonomian Kalsel dan berbuntut pada kalangan pekerja termasuk di Kalsel.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah menyatakan, sejak pandemi Covid-19 menghantui Kalsel Maret 2020 lalu, sudah ada 6.700 pekerja yang terdampak.
Karena kegiatan ekonomi yang melambat, mereka mau tak mau menerima nasib dirumahkan dan bahkan sebagian terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
• Penderita Covid-19 di Hulu Sungai Tengah Terus Bertambah, Ini Harapan Pejabat Sekda Kabupaten HST
Jumlah itu kata Siswansyah belum mencakup para pekerja non formal yang tidak terikat kontrak atau perjanjian kerja seperti buruh harian lepas yang juga dipastikan ikut terdampak kehilangan pekerjaan.
Pemerintah Daerah di Kalsel kata Siswansyah memang memiliki langkah dan upaya untuk mengatasi persoalan ini contohnya dengan memaksimalkan program pelatihan dan permagangan di Balai Latihan Kerja (BLK).
Namun diakuinya, kemampuan dan kapasitas pelatihan untuk memperkaya keahlian para tenaga kerja terdampak ini terbatas dan selisih jauh dibanding jumlah pekerja yang dirumahkan atau di PHK akibat pandemi Covid-19.
"Hari ini kami melaksanakan pemagangan bagi 270 peserta tenaga kerja yang belum kerja untik dilatih dulu dan nanti perushaaan itu juga yang menyerap mereka. Tapi tentu belum bisa menyelesaikan begitu saja persoalan kita ini," kata Siswansyah
• Begini Urgensi RUU Omnibus Law Cipta Kerja Menurut Ekonom Kementrian Keuangan
Salah satu jalan ke luar paling masuk akal untuk mengatasi persoalan ini kata Siswansyah tentu dengan mengupayakan bangkitnya kembali perekonomian dan dengan otomatis industri-industri kembali menyerap tenaga kerja.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Webinar bertema RUU Cipta Kerja, Peluang dan Norma Baru Bagi Pekerja yang digelar PWI Provinsi Kalsel, Rabu (15/7/2020).
Kaitannya dengan RUU Omnibus Law Klaster Cipta Kerja, secara teoritis menurut Siswansyah percepatan penyerapan tenaga kerja bisa dilakukan dengan meningkatkan investasi yang masuk.
Ini pula yang menjadi latar belakang disusunnya RUU tersebut.
Dimana kata Siswansyah, seperti dijabarkan dalam latar belakang RUU Omnibus Law Cipta Kerja bahwa setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi, maka bisa menyerap kurang lebih 400 ribu tenaga kerja.
• Berkas Pencobaan Pencurian Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Zainal Effendi ke Kejari Banjarbaru
Sedangkan untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, setiap 1 persen diperlukan investasi sebesar Rp 800 triliun.
Meski tak berani berandai-andai bagaimana dampak langsung terhadap Kalsel jika RUU tersebut diundangkan, namun Siswansyah optimis jika secara nasional RUU tersebut bisa berdampak baik bagi perekonomian nasional maka Kalsel juga akan merasakan dampak serupa.
"Tapi tentu kembali lagi itu semua menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, kami di Pemerintah Daerah hanya bertugas menjalankan apa-apa yang menjadi ketetapan pemerintah pusat," kata Siswansyah. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
