Kriminal Kotabaru

Predator Ini Cabuli Lima Anak, Dibekuk Polres Kotabaru

Predator seks ditangkap petugas Polres Kotabaru, Kalsel, setelah ada laporan telah mencabuli 5 anak di bawah umur.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
SA (baju biru), tersangka predator anak, dalam pengawalan ketat anggoota Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel ). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Lelaki berinisial SA (48), warga Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. bersikap tega.

Sebagai seorang sudah berusia, harusnya bisa memberikan perlindungan dan panutan kepada yang lebih muda. Terlebih anak-anak, bukan sebaliknya.

Wajar jika SA yang dijebloskan ke dalam penjara, Polres Kotabaru, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar rupiah.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82e ayat 1 dan ayat 4 junto Pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016, kemudian Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, juga  perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Predator seks ini mencabuli anak di bawah umur, dan masih tetangga. Aksi bejat lelaki berinisial SA tersebut, dilampiaskan kepada lima orang anak berusia antara 6 sampai 10 tahun.

Mahasiswi Ini Tipu Peserta Arisan Online, Diamankan Polres Kotabaru

Kasus Covid-19 Turun, Kapolres Kotabaru Tetap Gencarkan Pencegahan

Belum Sampai 24 jam Setelah Aksinya, Tersangka Kejahatan Curat Diringkus Tim Buser Polres Kotabaru

Bikin Baru dan Perpanjangan SIM di Polres Kotabaru Wajib Tes Psikologi, Berlaku Sejak 1 Juli

VIDEO Anggota Polres Kotabaru Gerebek Gudang Miras, Sita 2.712 Minuman Beralkohol

Kebejatan SA yang tidak tahan menahan hasrat birahi, dilampiaskan kepada anak dibawah umur. Pengakuannya, muncul niat jahat lantaran keseringan memutar film porno.

Terungkapnya kasus predator anak ini, setelah adanya laporan dari keluarga korban Polres Kotabaru. Anggota Buru Sergap (Buser) segera menangkapnya. 

Hal itu disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK, dalam konferensi persnya, didampingi Kasatreskrim,  AKP Abdul Jalil SIK.

Kejahatan yang dilakukan pelaku, dimulai dari mendekati korban yang kemudian menggendong-gendong korban.

Sambil menggendong, seolah menyayangi korban, kemudian diiming-imingi. Dengan diberikan makanan ringan, cokelat dan jenis makanan ringan lainnya.

Setelah memberikan jajanan, pelaku meraba-raba tubuh korban dan mencabulinya.

Mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka dijebloskan ke balik jeruji besi rutan Mapolres Kotabaru.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved