Wabah Virus Corona di Kalsel

Update Corona Kalsel Hari ini Tambah 101 Terpapar Covid-19, Terbanyak HSU 40 & Tanahlaut 26 orang

Update Corona Kalsel Hari ini Tambah 101 orang terpapar Covid-19, Terbanyak dari HSU 40  dan Tanahlaut 26 orang

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Royan Naimi
gugus tugas covid-19 kalsel
Peta sebaran covid-19 di Kalsel hari ini, Jumat (17/7/2020). 

Editor: Royan Naimi

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, menujukkan perubahan. Total untuk kasus positif Covid-19 hingga Jumat (17/7/2020) sore ada sebanyak 4.722 orang.

Sebanyak itu ada 2.824 pasien covid yang dalam perawatan dan karantina khusus / isolasi mandiri. 

Juga ada total .1660 orang yang sembuh dan ada 238 yang meninggal. 

Diketahui ada penambahan positif Covid-19 hari ini sebanyak 101 orang berasal. 

Jika dirinci ada dari Tanah Laut (26 orang) . Banjar (3 orang) . Barito Kuala (4 orang) , Tapin (3 orang) , HS. Selatan (14 orang) . HS. Tengah (1 orang) , HS. Utara (40 orang) , Kota Banjarmasin (8 orang) dan Kota Banjarbaru (2 orang). 

Menteri Kesehatan Serahkan Santunan untuk Tenaga Kesehatan Meninggal Tangani Covid-19 di Kalsel

Positif Covid-19 di Banjarbaru Bertambah Dua Kasus

Sementara kabar baiknya, untuk pasien Covid-19 sudah sembuh sebanyak 66 orang berasal dari Karantina Khusus Bapelkes Banjarbaru 19 orang, Karantina Khusus Pangllma Batur Banjarbaru 25 orang, Karantina Tanah Laut 8 orang. Isolasi Mandiri Barito Kuala 2 orang. Karantina HS. Selatan 1 orang, lsolasi Mandiri HS. Utara 4 orang, Karantina Tanah Bumbu 1 orang dan Isolasi Mandiri Balangan 6 orang. 

Adapun Pasien Covid-19 yang dilaporkan meninggal 4 orang berasal dari HS. Utara 2 orang (meninggal 9 Juli dan 10 Juli) dan Kota Banjarbaru 2 orang (meninggal 14 Juli dan 15 Juli). 

Dari data gugus tugas kini penyebutan Orang Dalam Pemantauan (ODP) diubah menjadi suspect dan Pasien Dalam Pemantauan diubah menjadi Probabel. 

Hal ini menuruti apa yang disampaikan oleh Menkes RI, Terawan. 

Berikut ini pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes: 

1. Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu kriteria berikut:

Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA** DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved