Wabah Virus Corona di Kalsel
Update Corona Kalsel Hari ini Tambah 101 Terpapar Covid-19, Terbanyak HSU 40 & Tanahlaut 26 orang
Update Corona Kalsel Hari ini Tambah 101 orang terpapar Covid-19, Terbanyak dari HSU 40 dan Tanahlaut 26 orang
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Royan Naimi
Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, menujukkan perubahan. Total untuk kasus positif Covid-19 hingga Jumat (17/7/2020) sore ada sebanyak 4.722 orang.
Sebanyak itu ada 2.824 pasien covid yang dalam perawatan dan karantina khusus / isolasi mandiri.
Juga ada total .1660 orang yang sembuh dan ada 238 yang meninggal.
Diketahui ada penambahan positif Covid-19 hari ini sebanyak 101 orang berasal.
Jika dirinci ada dari Tanah Laut (26 orang) . Banjar (3 orang) . Barito Kuala (4 orang) , Tapin (3 orang) , HS. Selatan (14 orang) . HS. Tengah (1 orang) , HS. Utara (40 orang) , Kota Banjarmasin (8 orang) dan Kota Banjarbaru (2 orang).
• Menteri Kesehatan Serahkan Santunan untuk Tenaga Kesehatan Meninggal Tangani Covid-19 di Kalsel
• Positif Covid-19 di Banjarbaru Bertambah Dua Kasus
Sementara kabar baiknya, untuk pasien Covid-19 sudah sembuh sebanyak 66 orang berasal dari Karantina Khusus Bapelkes Banjarbaru 19 orang, Karantina Khusus Pangllma Batur Banjarbaru 25 orang, Karantina Tanah Laut 8 orang. Isolasi Mandiri Barito Kuala 2 orang. Karantina HS. Selatan 1 orang, lsolasi Mandiri HS. Utara 4 orang, Karantina Tanah Bumbu 1 orang dan Isolasi Mandiri Balangan 6 orang.
Adapun Pasien Covid-19 yang dilaporkan meninggal 4 orang berasal dari HS. Utara 2 orang (meninggal 9 Juli dan 10 Juli) dan Kota Banjarbaru 2 orang (meninggal 14 Juli dan 15 Juli).
Dari data gugus tugas kini penyebutan Orang Dalam Pemantauan (ODP) diubah menjadi suspect dan Pasien Dalam Pemantauan diubah menjadi Probabel.
Hal ini menuruti apa yang disampaikan oleh Menkes RI, Terawan.
Berikut ini pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu kriteria berikut:
Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA** DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.
*ISPA yaitu demam (≥38 derajat Celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs
https://www.who.int/ emergencies/diseases/novel- coronavirus-2019/situation- reports
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging. kemkes.go.id
• Anggaran Covid-19 di Banjarmasin Tersisa Rp 37 Miliar, Dinkes Sebut Untuk Ini
* Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.
2. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
a) Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b) Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a) Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b) Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c) Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d) Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul
gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
5. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestic) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
6. Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a) Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negative selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b) Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
7. Selesai isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a) Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b) Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c) Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.
8. Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.
(banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/covid-19-hari-ini-terbaru.jpg)