Berita Nasional

Daftar Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Mendikbud Nadiem Makarim, Ini Aturan Resminya

Daftar Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Mendikbud Nadiem Makariem, Ini Aturannya

Editor: Rendy Nicko
kompas.com
Guru memberikan arahan memasuki tahun ajaran baru sekolah kepada 11 murid kelas I di SD Negeri Lampageu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (27/7/2015). Daftar Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Mendikbud Nadiem Makarim 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Daftar Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Mendikbud Nadiem Makarim.

Beberapa waktu lalu, para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.

Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Cara Aktivasi Paket Internet Murah 10GB Cuma Rp 18 Ribu, Promo Telkomsel 25GB Cuma Rp 2.300

Cara Mencairkan Dana Kartu Prakerja di ATM BNI, OVO & Gopay, Insentif Tak via www.prakerja.go.id

Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen. Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.

"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.

Tunjangan profesi yang dihentikan 

Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

ilustrasi guru mengajar
ilustrasi guru mengajar (net)

Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved