Berita Nasional
Daftar Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Mendikbud Nadiem Makarim, Ini Aturan Resminya
Daftar Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Mendikbud Nadiem Makariem, Ini Aturannya
- Guru yang diberi tugas tambahan
Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.
Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama
Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.
• Cara Aktivasi Paket Internet Murah 10GB Cuma Rp 18 Ribu, Promo Telkomsel 25GB Cuma Rp 2.300
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem