Berita Nasional

Daftar Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Mendikbud Nadiem Makarim, Ini Aturan Resminya

Daftar Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Mendikbud Nadiem Makariem, Ini Aturannya

Editor: Rendy Nicko
kompas.com
Guru memberikan arahan memasuki tahun ajaran baru sekolah kepada 11 murid kelas I di SD Negeri Lampageu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (27/7/2015). Daftar Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Mendikbud Nadiem Makarim 

- Guru yang diberi tugas tambahan

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. 

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama

- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama

Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.

Cara Aktivasi Paket Internet Murah 10GB Cuma Rp 18 Ribu, Promo Telkomsel 25GB Cuma Rp 2.300

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved