Berita Kalsel
VIDEO Kewenangan Perizinan DPMPTSP Kalsel Bertambah Menjadi 155 Perizinan
Kewenangan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan, DPMPTSP Kalsel semakin bertambah.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID BANJARBARU - Kewenangan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan, DPMPTSP Kalsel, semakin bertambah.
Hal ini sering berkembangkan perizinan yang harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ir Nafarin, membenarkan bahwa ada penambahan.
"Jika sebelumnya 134 izin yang ditangani kini 155 izin," kata Ir Nafarin, Jumat (17/7/2020).
Terbaru yang ada pengurusan ini yakni di bidang kesehatan. Misal izin penyemprotan foging dan sejenisnya.
"Selain itu karena ada perubahan peraturan dari pusat yang memang itu harus diserahkan ke provinsi," kata dia.
• VIDEO Warga di Pelaihari Ini Keluhkan Pabrik Pengolahan Rajungan, Begini Ihwalnya
• Paman Birin Kembali Nahkodai DPD Golkar Kalsel Masa Bakti 2020-2025, Ini Katanya Seusai Musda
• Perempuan Tewas Tergeletak di Desa Jambu Hilir HSS Ramai Beredar di Sosmed
Diuraikannya bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan semua dikeluarkan dari DPMPTSP.
Meski semua terpusat di DPMPTSP, akan tetapi untuk rekom teknis tetap di SKPD terkait.
Sebelumnya, guna memperlancar pengurusan izin, maka DPMPTSP Kalsel meluncurkan mobil drive thru perizinan.
Drive thru diluncurkan awal sejak awal tahun 2020 atas arahan Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor yang diterjemahkan oleh Kepala DPMPTSP, Nafarin.
Tentunya drive thru ini sangat membantu warga dalam pengurusan izin. Apalagi ditengah Pandemi Covid-19 yang meminta warga tidak banyak bergerak dan melakukan antisipasi kesehatan.
Apalagi petugas dan layanan di drive thru ini dilengkapi sistem protokol Covid-19 semisal masker hand sanitizer serta face shield bagi petugasnya.
(banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)