Idul Adha 2020

Aman Berkurban Saat Idul Adha 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Panduan Dari Kementerian Pertanian

Umat muslim akan melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha 2020. Tahun ini, Hari Raya Idul Adha 1441 H dperkirakan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.

Editor: Nia Kurniawan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Idul Adha 2020 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Umat muslim akan melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha 2020. Tahun ini, Hari Raya Idul Adha 1441 H dperkirakan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.

Tradisi penyembelihan hewan kurban. Di Indonesia, hewan yang dijadikan kurban biasanya sapi dan kambing.

Setelah hewan kurban disembelih, hasilnya akan dimasukkan ke dalam kantong-kantong kecil untuk dibagikan kepada mereka yang berhak.

Situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19 seperti saat ini, akan ada penyesuaian yang diterapkan dalam pelaksanaan kurban tahun ini.

Jelang Lebaran Idul Adha 2020, Kambing Kurban di Kampung Arab Banjarmasin Ramai Pembeli

Beli Hewan Qurban Yang Sehat untuk Idu Adha, Ini Ciri-cirinya

Tujuannya, agar ibadah dapat dijalankan dengan tetap meminimalisir potensi terjadinya penularan Covid-19 karena meningkatnya aktivitas dan interaksi antar-masyarakat saat pelaksanaan kurban.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian ( Kementan) mengeluarkan panduan khusus melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

SE ini dikeluarkan pada 8 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita.

Berikut beberapa panduan yang perlu diperhatikan:

Penjualan hewan kurban

Dalam proses jual beli hewan kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati bersama selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

1. Jaga jarak fisik

Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.

Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.

Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.

Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved