Wabah Corona di Kalsel
Karyawan Positif Covid-19, DJPb Kalsel Sebut Layanan KPPN Barabai Tetap Optimal
Karena 15 karyawan KPPN Barabai positif terpapar Covid-19, maka Kanwil DJPb Kalsel memindahkan pelayanan untuk satuan kerja ke KPN Tanjung.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai tengah (HST), Provinsi Kallimantan Selatan ( Kalsel ), menghadapi tantangan cukup berat karena belasan karyawannya sakit dan harus beristirahat bahkan dirawat.
Berdasarkan tim GTPP Kabupaten HST, terdapat 15 karyawan KPPN Barabai dan seorang istri karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Meski demikian, pelayanan terhadap para satuan kerja mitra KPPN Barabai tetap dapat berjalan seperti biasa.
Hal ini dipastikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalsel, Usdek Rahyono.
"Untuk pelayanan yang diberikan KPPN Barabai tetap berjalan, tidak ada yang disetop," kata Usdek dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (19/7/2020).
• 15 Karyawan KPPN Barabai Terkonfirmasi Positif Covid-19, Istri Karyawan Pun Ikut Tertular
• UPDATE Covid-19 Kalsel: Tambahan 109 Orang Terpapar, Terbanyak dari Banjarmasin
• UPDATE Corona Indonesia 19 Juli, Lampaui China, Epidemiolog: Karena Penanganan Covid-19 Tidak Bagus
Dijelaskan Usdek, karena adanya karyawan KPPN Barabai yang sakit, pelayanan terhadap para mitra KPPN Barabai sementara akan dialihkan dan diperbantukan untuk diproses oleh KPPN Tanjung.
Meski demikian, bukan berarti para mitra kerja KPPN Barabai harus jauh-jauh mendatangi KPPN Tanjung karena alur pelayanan dilakukan secara daring.
"Untuk layanan mulai hari Senin, 20 Juli 2020 melalui KPPN Tanjung. Walaupun prosesnya dilakukan di KPPN Tanjung, tapi satker mitra kerja KPPN Barabai tidak perlu datang ke Tanjung karena proses bisnis KPPN sudah melalui TI," terangnya.
Menurut Usdek, pihaknya sesuai arahan Kementerian Keuangan RI selama ini sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di seluruh jajarannya termasuk di seluruh Kantor KPPN di Kalsel.
Diantaranya mengganti pelayanan tatap muka di kantor KPPN dengan mengoptimalkan sistem layanan daring berbasis teknologi informasi.
Selain itu, jumlah karyawan yang bekerja di kantor pun dibatasi maksimal hanya 30 persen dan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.
Sedangkan sisanya, diminta untuk melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing.
"Yang work from home (WFH) sekali pun dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat," kata Usdek.
Dimana menurutnya karyawan yang melaksanakan WFH pun diminta untuk tidak meninggalkan rumah kecuali terpaksa dan harus berizin ke atasan langsungnya.
Bahkan setiap pagi dan sore hari, mereka juga diminta melaporkan kondisi kesehatannya masing-masing.
"Kami mohon doa supaya kawan-kawan di KPPN Barabai bisa cepat pulih seperti sediakala," ucapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)