Berita Tabalong
Proses Sidang Dilakukan Daring, Kajari Tabalong Sebut Proses Berjalan Lancar
Selama pandemi Covid-19, membuat proses persidangan kasus hukum di lingkup Kejari Tabalong tidak lagi bisa dilaksanakan secara tatap muka, tapi daring
Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Selama pandemi covid-19, membuat proses persidangan kasus hukum tidak lagi bisa dilaksanakan secara tatap muka.
Kondisi ini juga terjadi dalam penanganan kasus hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Syamsidar Monoarfa, membenarkan, selama pandemi proses persidangan dilaksanakan secara daring.
"Terkait pidana umum walaupun kondisi pandemi covid-19 ini kami tetap eksis melaksanakan sidang, terjalin baik dengan pengadilan, kepolisian dan rutan," katanya.
• Bocah 10 Tahun Gondol Rp 197 Juta di Bank dalam 30 Detik, Video CCTV Ungkap Siapa Dalangnya
• Penyebaran Covid-19 di Palangkaraya Masih Tinggi, THM Belum Boleh Beroperasi
Proses bisa berjalan dengan baik walaupun dilaksanakan tanpa tatap muka dan diganti secara daring.
Kepada terdakwa juga tidak kehilangannya untuk tetap bisa didampingi kuasa hukum.
Kajari juga mengakui walaupun ada kendala, tetapi secara umum proses persidangan daring bisa berjalan dengan lancar.
"Alhamdulilah semua berjalan dengan lancar, tidak ada masalah dan terutama koordinasi itu yang terus kita tingkatkan," katanya.
Dalam persidangan secara daring ini, untuk terdakwa mengikuti persidangan dari rutan, majelis hakim dari pengadilan sedangkan jaksa dan saksi dari kantor kejaksaan.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)