Berita Banjarmasin
Sanksi Denda Tak Pakai Masker, Pemko Banjarmasin Menunggu Instruksi Presiden
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Perwali ini pun rencananya dalam pekan ini sudah mulai diterbitkan dan juga diberlakukan, namun sepertinya sedikit mengalami penundaan.
Pasalnya Pemko Banjarmasin ingin menyesuaikan dengan instruksi yang kabarnya akan segera dikeluarkan oleh Presiden RI terkait dengan hal ini.
• BREAKING NEWS: Kebakaran di Jalan Kelayan B Banjarmasin
"Kemarin sebenarnya sudah tahap finalisasi, dan harusnya Senin ini bisa kita tandatangani. Tapi sesuai arahan Mendagri kemarin saat datang ke Banjarmasin, termasuk juga informasi dari Dinas Kesehatan bahwa dalam satu Minggu ini Presiden akan mengeluarkan instruksi terkait dasar hukumnya," kata Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, Senin (20/7/2020) siang.
Ibnu Sina menambahkan bahwa pihaknya pun saat ini masih belum menerbitkan Perwali karena ingin langsung diselaraskan dengan instruksi Presiden sehingga tidak perlu lagi melakukan perubahan-perubahan.
"Daripada kota nanti mengubah lagi Perwali ya, lebih baik kita tunggu terlebih dahulu sampai keluarnya instruksi Presiden, terutama mengenai nilai dendanya," tutupnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
