Kriminalitas Tabalong
Dua Pria dan Satu Perempuan Diamankan, Diduga Satu Jaringan Peredaran Sabu di Tabalong
Kali ini dua pria dan satu perempuan diamankan dalam penangkapan yang dilakukan dalam dua hari, Kamis (16/7/2020) malam dan Jumat (17/7/2020) siang.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Setelah diintrograsi, pelaku Aji mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku Baharuddin Akhmad alias Bahar, seharga Rp 500 ribu.
Selanjutnya, Jumat (17/7/2020) siang sekitar pukul 12.00 Wita, di pinggir jalan di depan rumah Jln H Badaruddin, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pelaku Baharuddin Akhmad alias Bahar bisa diamankan dengan barang bukti handphone.
Dari pengakuan Baharuddin Akhmad alias Bahar, diketahui sabu yang dijual ke pelaku Aji dibeli dari pelaku Tria Arma Pramita alias Mita seharga Rp 600 ribu untuk dua paket.
Lalu sekitar pukul 12.30 wita pentugas melakukan pengembangan kembali dan mengamankan pelaku Tria Arma Pramita alias Mita di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu buah dompet yang berisi satu pack plastik klip dan tiga paket kecil berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan berat masing-masing 0,24 gram, 0,31 gram dan 0,28 gram atau berat total 0,83 gram yang disimpan didalam lemari baju miliknya.
Pelaku Tria Arma Pramita alias Mita mengaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Ibu Amuntai yang berada di kota Amuntai, HSU.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)