Kriminalitas Tabalong
Dua Pria dan Satu Perempuan Diamankan, Diduga Satu Jaringan Peredaran Sabu di Tabalong
Kali ini dua pria dan satu perempuan diamankan dalam penangkapan yang dilakukan dalam dua hari, Kamis (16/7/2020) malam dan Jumat (17/7/2020) siang.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
Kali ini dua pria dan satu perempuan diamankan dalam penangkapan yang dilakukan dalam dua hari, Kamis (16/7/2020) malam dan Jumat (17/7/2020) siang.
Pelaku yang diamankan, Muhammad Aji Bintoro alias Aji (23), warga Jln Melati, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Baharuddin Akhmad alias Bahar (19), warga Jln H Badaruddin, Keluraha Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Sedangkan pelaku perempuannya, Tria Arma Pramita alias Mita (29), warga Kelurahan Belimbig Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
• Penampakan Rumah Bos Film Manoj Punjabi, Boy William Takjub Di Ruang Bawah Tanah
• Nama Bebby Fey Terbawa, Clara Gopa Sebut Atta Halilintar Tak Punya Hati Pasca Lamar Aurel Hermansyah
• Jadwal Tes SKB CPNS 2019 dan Bocoran Materi Serta Perhitungan Tes SKD - SKB Terbaru
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatresnarkoba AKP Zaenuri, Selasa (21/7/2020) siang, membenarkan pengungkapan tersebut.
"Ketiganya bersama barang bukti sudah diamankan untuk prosea hukum lebih lanjut," katanya.
Informasi didapat, pengungkapan pertama kali dilakukan terhadap Muhammad Aji Bintoro alias Aji, Kamis (16/7/2020) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Pelaku Aji diamankan ketika berada di Simpang empat samsat di Jl Ir PHM Noor, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bersamanya didapat barang bukti berupa satu paket kecil berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,32 gram.
Satu buah botol bekas minuman Yakult, satu lembar tisu warna putih, satu buah handphone merk Samsung warna hitam gold dan satu buah sandal sebelah kanan warna hitam.
Pelaku bisa diamankan karena anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang akan adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari arah Tanjung menuju Mabuun.
Kemudian dengan ciri-ciri yang sudah diketahui, petugas melihat pelaku melintas di Simpang empat samsat dan dilakukan pengejaran .
Pelaku berhasil dihentikan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket kecil berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu berbungkus tisu di dalam botol bekas minuman Yakult yang disimpan di sandal sebelah kanan yang dikenakannya.
Setelah diintrograsi, pelaku Aji mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku Baharuddin Akhmad alias Bahar, seharga Rp 500 ribu.
Selanjutnya, Jumat (17/7/2020) siang sekitar pukul 12.00 Wita, di pinggir jalan di depan rumah Jln H Badaruddin, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pelaku Baharuddin Akhmad alias Bahar bisa diamankan dengan barang bukti handphone.
Dari pengakuan Baharuddin Akhmad alias Bahar, diketahui sabu yang dijual ke pelaku Aji dibeli dari pelaku Tria Arma Pramita alias Mita seharga Rp 600 ribu untuk dua paket.
Lalu sekitar pukul 12.30 wita pentugas melakukan pengembangan kembali dan mengamankan pelaku Tria Arma Pramita alias Mita di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu buah dompet yang berisi satu pack plastik klip dan tiga paket kecil berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan berat masing-masing 0,24 gram, 0,31 gram dan 0,28 gram atau berat total 0,83 gram yang disimpan didalam lemari baju miliknya.
Pelaku Tria Arma Pramita alias Mita mengaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Ibu Amuntai yang berada di kota Amuntai, HSU.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)