Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Banjarbaru 2020, Edy-Astina Optimis Mampu Memperbaiki Syarat Dukungan
Pasangan Bakal Calon jalur Perseorangan, Pilwali Banjarbaru, Eddy Saifudin-Astina Zuraida tetap optimis bisa melakukan perbaikan syarat dukungan.
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Pasangan Bakal Calon jalur Perseorangan, Pilwali Banjarbaru, Eddy Saifudin-Astina Zuraida tetap optimis bisa melakukan perbaikan syarat dukungan.
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual terhadap bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Pilwali 2020, Selasa, (21/7/2020)
Pada rapat pleno ini, pasangan ini masih belum memenuhi syarat jumlah dukungan dari warga Banjarbaru yang mendukungnya untuk maju pada Pilkada 2020, 9 Desember mendatang.
Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU. Total dukungan perseorangan yang berstatus Memenuhi Syarat (MS) untuk pasangan ini hanya berjumlah 6.488 dari syarat total dukungan 15.635 dukungan.
• Jumlah Dukungan Tidak Sampai Separuh, Pasangan Edy-Astina Wajib Siapkan 18 Ribu
• Syarat Dukungan Edy-Astina untuk Pilwali 2020 Belum Memenuhi Syarat
• Pilkada Banjarbaru 2020 - Sinyal PDIP Banjarbaru Pindah Dukungan ke Bakal Calon Petahana
"InsyAllah. Kami tetap optimis masih bisa melakukan perbaikan syarat dukungan untuk bisa maju pada Pilwali 2020," katanya.
Dirinya juga sudah mengetahui terkait kekurangan syarat dukungan yang harus diperbaikinya sesuai dengan waktu tahapan perbaikan yang telah ditetapkan oleh KPU Banjarbaru.
"Insha Allah. Kami lagi berupaya semaksimal mungkin untuk mempersiapkan syarat dukungan perbaikan," katanya.
Disinggung soal syarat dukungan yang harus dipenuhi lebih banyak dari syarat dukungan sebelumnya, Edy mengaku masih tetap optimis.
"Insha Allah. Mudahan masih bisa terpenuhi untuk memenuhi syarat dukungan perbaikan," tambahnya.
Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan ada tahapan proses perbaikan selama tiga hari bagi pasangan bakal calon perseorangan.
"Untuk waktu perbaikan dari 25 Juli hingga 27 Juli mendatang. Selama tahapan itu calon perseorangan harus menyerahkan kekurangan dukungan," katanya.
• Pasca Aditya Mundur, Bakal Calon Perseorangan Siap Tarung dengan Petahana di Banjarbaru
Diketahui, total dukungan yang memenuhi syarat (MS) hanya 6.488 dari syarat total dukungan 15.635 dukungan. Sehingga calon perseorangan harus melakukan perbaikan untuk memenuhi syarat minimum tersebut.
"Untuk jumlah kekurangan dukungannya totalnya 9.147 orang, namun karena sesuai aturan maka jumlah dukungan yang wajib diserahkan saat perbaikan dikali dua dari selisih kekurangan, yakni totalnya 18.294 dukungan," katanya. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)
