Berita Balangan

Disdukcapil Balangan Kini Berlakukan Cetak Dokumen Kependudukan Pakai Kertas HVS

Sejak awal Juli lalu Disdukcapil Balangan telah mencetak dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS untuk Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Kadisdukcapil Balangan memperlihatkan hasil cetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Sejak awal Juli kemaren, pembuatan dokumen kependudukan di Kabupaten Balangan semakin dipermudah.

Pasalnya, Disdukcapil Balangan telah mengeluarkan dan mencetak dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS.

Pencetakan tersebut diperuntukan pada sejumlah dokumen kependudukan yang diperlukan. Misalnya untuk Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Balangan, Hifziani, penggunaan kertas HVS menggantikan kertas sebelumnya.

Pembangunan Pasar Bauntung Banjarbaru, Realisasi Hingga Minggu ke-33 Capai 59 Persen

Tak Yakin Anaknya Meninggal, Sang Bunda Peluk Bocah Digigit Ular di HSS Hingga Subuh

Sebelum Meninggal Digigit Ular Kobra, Bocah HSS Ini Menangkap Ikan Bersama Kakeknya

Digigit Ular Kobra, Bocah Padang Batung HSS Meninggal Dunia

Hal tersebut sesuai terobosan yang dilakukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Melalui inovasi tersebut, kini masyarakat bisa mencetak sendiri untuk KK dan akta kelahiran menggunakan kertas HVS bisa.

"Penggunaan kertas HVS ini sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019," ucap lelaki yang akrab disapa Hifni tersebut, Jumat (24/7/2020).

Sebelumnya, blangko yang digunakan dalam pencetakan Dokumen Kependudukan adalah kertas security printing, namun mulai Juli ini berganti menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih.

Tentunya, karena adanya pergantian mekanisme penggunaan kertas, lantas, masyarakat pun bisa melakukan pencetakan secara mandiri.

Hal itu karena proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan telah dilakukan.

Adapun pengesahan untuk setiap data menggunakan format tanda tangan secara elektronik. Sistem tersebut dianggap lebih efektif dan efisien dalam kemananan dokumen kependudukan tersebut.

Penggunaan mekanisme pencetakan saat ini ujar Hifni tentunya telah dibekali keamanan. Setiap orang bisa mengetahui mengetahui keaslian atau mengecek dokumen kependudukan yang dimilikinya.

Caranya pun lebih gampang, cukup melakukan scan kode QR atau Barcode yang ada di dokumen kependudukan.

Hal itu juga upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem administrasi kependudukan dan bahkan mampu mempermudah kepengurusannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved