Berita Banjarmasin

Dua Bulan Program Asimilasi, Sebanyak 16 Warga Binaan Lapas Kembali Melakukan Pelanggaran Pidana

Dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir, sebanyak 16 warga binaan yang menjalani program asimilasi kembali terlibat pelanggaran tindak pidana.

Penulis: Jumadi | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Jumadi
Sebanyak 20 orang warga binaan asimilasi diberikan bimbingan kemandirian pelatihan budidaya tanaman hidroponik dan polibag. Tampak warga beberapa peserta sedang menanam di modul. 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASIN.CO.ID.BPOST, BANJARMASIN - Semenjak adanya program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, setidaknya dalam kurun waktu sekitar dua bulan terahir, ada 16 warga binaan menjalani program asimilasi justru melakukan pelanggaran tindak pidana.

Ungkapan itu disampaikan Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Bagus Kurniawan melalui Pembimbing Pemasyarakatan Madya, dan juga sebagai Pelaksana Tugas Bimbingan Klain Dewasa, Sayuti di kantornya, Jumat (24/7) siang

Namun demikian, ke 16 orang itu sudah diproses dikembalikan ke pihak Lapas.

"Sesuai dengan ketentuan, warga binaan asimilasi tak boleh melakukan pelanggaran hukum. Sebab itu ada sanksinya,"ungkap Sayuti.

DPD Golkar Kalsel Terima SK Dukungan DPP PAN Untuk Paslon H Sahbirin-H Muhidin

Disdukcapil Balangan Kini Berlakukan Cetak Dokumen Kependudukan Pakai Kertas HVS

Ketua PP Kalimantan DPP Golkar Optimis Koalisi Golkar-PAN Menangi Pilgub Kalsel

Tak Yakin Anaknya Meninggal, Sang Bunda Peluk Bocah Digigit Ular di HSS Hingga Subuh

Ditambahkannya, seperti ketentuan yang ada, setiap warga binaan yang mendapatkan asimilasi yang melanggar hukum, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah, dan mengecek ke warga binaan untuk membuat berita acara, pemeriksaan.

Kemudian misalnya apabila terbukti, maka akan dilakukan bersama dengan pihak Lapas maupun Rutan.

Ketika disinggung adanya warga binaan yang melanggar pidana, atas nama Salman (61) yakni dengan membuat uang palsu, Kepala Bapaspun kaget.

Sehingga Kepala Bapas minta kepada anak buahnya untuk melakukan cek ke Polsekta Banjarmasin Barat.

Seperti diketahui bahwa Salman ditangkap di rumahnya, di Jalan Barito Hulu RT53 RW03, Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Banjarmasin, Selasa (21/7).

Dari tangan kakek itu, polisi menyita uang palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu, Rp50 ribu serta Rp20 ribu dengan jumlah total Rp29.750.000.

Seperti disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dewasa dan anak yang menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19, akan terus diawasi. Seluruh warga binaan yang kembali berulah akan mendapatkan sanksi berat.

Yasonna mengungkapkan, dirinya sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.

"Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," kata Yasonna, dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 April 2020.

Dia mengatakan, sudah lebih dari 35.000 WBP yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. Mereka adalah napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

(banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved