Berita Banjarmasin
Selama dua Bulan, 16 Warga Binaan Program Asimilasi di Banjarmasin Lakukan Tindak Pidana
Dua bulan sejak program asimilasi, ada 16 warga binaan yang mendapatkan asimilasi melakukan pelanggaran pidana
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASIN.CO.ID.BPOST, BANJARMASIN - Semenjak adanya program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM, setidaknya dalam kurun waktu sekitar dua bulan terahir, ada 16 warga binaan yang mendapatkan asimilasi melakukan pelanggaran pidana.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Bagus Kurniawan melalui Pembimbing Pemasyarakatan Madya, dan juga sebagai Pelaksana Tugas Bimbingan Klain Dewasa, Sayuti di kantornya, Jumat (24/7/2020) siang
Namun demikian, ke 16 orang itu sudah diproses dikembalikan ke pihak Lapas.
"Sesuai dengan ketentuan, warga binaan asimilasi tak boleh melakukan pelanggaran hukum. Sebab itu ada sanksinya,"ungkap Sayuti.
• Dua Pelaku Pengeroyokan di Banua Anyar Banjarmasin Dibekuk, Satu di Antaranya Napi Asimilasi
• VIDEO 22 Warga Asimilasi di Banjarmasin Ikut Bimbingan Kepribadian
Ditambahkannya, seperti ketentuan yang ada, setiap warga binaan yang mendapatkan asimilasi yang melanggar hukum, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah, dan mengecek ke warga binaan untuk membuat berita acara, pemeriksaan.
Kemudian misalnya apabila terbukti, maka akan dilakukan bersama dengan pihak Lapas maupun Rutan.
Ketika disinggung adanya warga binaan yang melanggar pidana, atas nama Salman (61) yakni dengan membuat uang palsu, Kepala Bapaspun kaget.
Sehingga Kepala Bapas minta kepada anak buahnya untuk melakukan cek ke Polsekta Banjarmasin Barat.
• Tepergok Mencuri, Napi Asimilasi di Banjarmasin Tusuk Penghuni Rumah dengan Gunting
Seperti diketahui bahwa Salman ditangkap di rumahnya, di Jalan Barito Hulu RT53 RW03, Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Banjarmasin, Selasa (21/7/2020).
Dari tangan kakek itu, polisi menyita uang palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu, Rp50 ribu serta Rp20 ribu dengan jumlah total Rp29.750.000. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)