Berita Banjarmasin

Selama dua Bulan, 16 Warga Binaan Program Asimilasi di Banjarmasin Lakukan Tindak Pidana

Dua bulan sejak program asimilasi, ada 16 warga binaan yang mendapatkan asimilasi melakukan pelanggaran pidana

Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/jumadi
Pembimbing Pemasyarakatan Madya, Bapas Kelas I Banjarmasin, Sayuti. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASIN.CO.ID.BPOST, BANJARMASIN - Semenjak adanya program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM, setidaknya dalam kurun waktu sekitar dua bulan terahir, ada 16 warga binaan yang mendapatkan asimilasi melakukan pelanggaran pidana.

Fakta tersebut disampaikan Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Bagus Kurniawan melalui Pembimbing Pemasyarakatan Madya, dan juga sebagai Pelaksana Tugas Bimbingan Klain Dewasa, Sayuti di kantornya, Jumat (24/7/2020) siang

Namun demikian, ke 16 orang itu sudah diproses dikembalikan ke pihak Lapas.

"Sesuai dengan ketentuan, warga binaan asimilasi tak boleh melakukan pelanggaran hukum. Sebab itu ada sanksinya,"ungkap Sayuti.

Dua Pelaku Pengeroyokan di Banua Anyar Banjarmasin Dibekuk, Satu di Antaranya Napi Asimilasi

VIDEO 22 Warga Asimilasi di Banjarmasin Ikut Bimbingan Kepribadian

Ditambahkannya, seperti ketentuan yang ada, setiap warga binaan yang mendapatkan asimilasi yang melanggar hukum, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah, dan mengecek ke warga binaan untuk membuat berita acara, pemeriksaan.

Kemudian misalnya apabila terbukti, maka akan dilakukan bersama dengan pihak Lapas maupun Rutan.

Ketika disinggung adanya warga binaan yang melanggar pidana, atas nama Salman (61) yakni dengan membuat uang palsu, Kepala Bapaspun kaget.

Sehingga Kepala Bapas minta kepada anak buahnya untuk melakukan cek ke Polsekta Banjarmasin Barat.

Tepergok Mencuri, Napi Asimilasi di Banjarmasin Tusuk Penghuni Rumah dengan Gunting

Seperti diketahui bahwa Salman ditangkap di rumahnya, di Jalan Barito Hulu RT53 RW03, Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Banjarmasin, Selasa (21/7/2020).

Dari tangan kakek itu, polisi menyita uang palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu, Rp50 ribu serta Rp20 ribu dengan jumlah total Rp29.750.000. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved