Berita Nasional

CAIR Agustus, Gaji Ke-13 PNS TNI Polri dan Pesiunan 'Habiskan' Uang Negara Rp 28,5 Triliun

Agustus gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan cair, pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 28,5 triliun.

Editor: Didik Triomarsidi
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase: Gaji 13 dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. 

Agustus gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan cair, pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 28,5 triliun.

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS , TNI dan Polri serta pensiunan akhirnya menemui tiitk terang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Gaji ke 13 untuk PNS, TNI dan Polri serta pensiunan telah dianggarkan dan bakal dicairkan pada Agustus 2020.

Sementara itu Bendahara Keuangan Negara menyebutkan pemerintah telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

Saat ini pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan serta TNI dan Polri masih dalam tahap pembahasan pemerintah, karena tak semua ASN menerimanya pada Agustus 2020.

Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri Dipastikan Agustus 2020, Cek Besaran yang Diterima

Pejabat Eselon I & II Tak Terima Gaji ke-13 PNS yang Cair Agustus, Sri Mulyani: Siapkan Rp 28,5 T

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri Dimajukan ke Agustus, Tak Semua Eselon Dapat

Istilah " Gaji ke 13 " ini lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut rincian daftar ASN, TNI Polri & Pesiunan penerima Gaji ke-13, perbandingan besaran yang diterima pada Agustus 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan pemberian gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan dicairkan pada Agustus mendatang.

"Pembayaran gaji ke 13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani seperti dikutip pada Rabu (22/7/2020).

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada ASN pada Juli. Gaji ke-13 ini masuk dalam program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Untuk mencairkannya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Komponen gaji ke-13 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Ilustrasi: PNS (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan).
Ilustrasi: PNS (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan). (Kolase SURYA.co.id/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan ( gaji ke 13 pensiunan 2020).

Penerima gaji ke-13

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji 13 2020 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut, telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.

Ilustrasi - Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2020 Lebih Besar dari THR? Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani
Ilustrasi - Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2020 Lebih Besar dari THR? Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani (tribunnews)

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) (UPstation.id)

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami/istri. PNS yang sudah memiliki suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Daftar PNS Penerima Gaji ke-13 dan Besarannya",

Editor : Didik Trio Marsidi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved