Berita Nasional
FAKTA Gaji Ke-13! Hanya 4,1 Juta ASN yang Mendapatkannya, Tjahjo Kumolo Sebut Eselon yang Gigit Jari
Golongan yang diistimewakan mendapatkan gaji ke 13 adalah pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum & Jabatan Fungsional Teknis dll
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tjahyo Kumolo memastikan sebanyak 4,1 ASN akan mendapatkan gaji ke 13 pada Agustus 2020 mendatang.
Adapun Golongan ASN yang akan mendapatkan gaji ke-13, bukan merupakan pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkat lainnya.
Sementara golongan yang diistimewakan mendapatkan gaji ke 13 adalah pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, prnyuluh hingga dokter.
"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll). Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7/2020), seperti dikutip Antara via Kompas.com.
• Skema Pembayaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri Pensiunan Cair Agustus 2020, Staf Khusus: Siap Ditransfer
• UPDATE Kartu Prakerja, Selain Gaji Rp 77 Juta, Ini yang Diterima Bos Prakerja, Nasib Gelombang 4?
• PREDIKSI Chelsea vs Arsenal Jelang Live Streaming RCTI di Final Piala FA Cup
Mereka yang bakal mendapatkan gaji ke-13 adalah tenaga administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang.
Lalu, Eselon V 14.989 orang, jabatan fungsional umum 1.559.965 orang, dan jabatan fungsional teknis 2.096.876 orang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dicairkan pada Agustus.
Dasar hukumnya, kata dia, adalah perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. PP direvisi karena kategori penerimanya berubah.
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," kata Menkeu.
Ia menjelaskan, anggaran yang disiapkan adalah Rp 28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi.
Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya. Kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar, yakni mencapai Rp 695,2 triliun.
Sementara pendapatan negara diprediksikan terkontraksi hingga 10 persen, yaitu Rp 1.699,9 triliun dalam target perubahan APBN pada Perpres 72/2020 dan defisit diperlebar dari 5,07 persen menjadi 6,34 persen.
