Selebrita
Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi, Warganet Justru Teringat Kata Bijak Ariel NOAH
Setelah menuai hujatan dan dihapus oleh pihak Youtube, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi. Warganet malah teringat kata bijak Ariel NOAH
BANJARMASINPOST.CO.ID - Konten Youtube penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau yang biasa dikenal Anji berbuntut panjang.
Setelah ramai menuai hujatan dan dihapus oleh pihak Youtube, kini Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia.
Bukan hanya Anji, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid juga melaporkan Hadi Pranoto yang disebut sebagai profesor atau ahli mikrobiologi di dalam konten YouTube milik Anji.
Dalam kondisi demikian, warganet justru sebut-sebut nama Ariel NOAH.
• Penampilan Feby Febiola Disebut Maia Estianty Mirip Musisi Ini, Istri Franky Sihombing Curhat
• Postingan Ahok BTP Bersama Keluarga Puput Nastiti Devi Disorot, Begini Ekspresi Ibu Yosafat
• Penampakan Kado Syahrini Dari Reino Barack, Segini Harganya, Sandal Incess Dari Sahabat Rp 17 Juta
Sebelumnya video berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!" di kanal YouTube dunia MANJI yang kini sudah dihapus pihak YouTube itu sempat menuai kontroversi.
"Iya (sudah dilaporkan sore tadi)," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/8/2020).
Dihubungi wartawan secara terpisah, Muannas mengatakan, akibat konten YouTube Anji tersebut, terjadi polemik di masyarakat.
Dengan begitu, Muannas menegaskan Anji harus membuktikan tentang opini publik yang berkembang di masyarakat tersebut dengan melaporkannya ke jalur hukum.
"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan.
"Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegas Muannas.
• Kemarahan Iis Dahlia Gegara Ulah Billy Syahputra pada Piring Bertanda Tangan Shah Rukh Khan
Adapun, nomor laporan tersebut yakni LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Anji membuat heboh dengan video dialognya bersama Hadi Pranoto yang diunggah di kanal YouTube Dunia Manji.
Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19.
Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah diberikan pada ratusan ribu orang di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan dan terbukti bisa menyembuhkan.
