Berita Nasional

Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Pertengahan Agustus 2020, Ini Besaran Diterima

Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Pertengahan Agustus 2020, Ini Besaran yang Diterima

Editor: Rendy Nicko
Instagram/pnsgantengcantik
Ilustrasi PNS - Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Pertengahan Agustus 2020, Ini Besaran yang Diterima 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak bahasan mengenai Pencairan gaji ke-13 PNS/TNI/Polri dijadwalkan akan dibayarkan sebelum pertengahan Agustus 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengupayakan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri cair sebelum pertengahan Agustus 2020.

Pihak Kemenkeu juga membantah informasi yang menyebut gaji ke 13 baru cair akhir Agustus.

Diketahui, pencairan Gaji Ke 13 dinanti bagi ASN, TNI dan Polri serta Pensiunan saat Pandemi Virus Corona saat ini.

Promo Telkomsel Terbaru Agustus 2020 20GB Rp 2.500, 10GB Rp 10, Paket Internet Murah 15GB Rp 6 Ribu

LINK Pendaftaran Kartu Prakerja via www.prakerja.go.id, Ini Syarat Baru di Gelombang 4

Jadwal FP1 & Kualifikasi MotoGP Ceko 2020 Live Fox Sport 1, Race MotoGP 2020 Live Trans7

"Enggak lah (cair di akhir Agustus). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, Minggu (2/8/2020).

Andin mengatakan, pencairan gaji ke-13 saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini karena adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum gaji ke-13.

PP tersebut direvisi karena adanya perubahan penerima gaji ke-13 dikarenakan adanya pandemi Corona.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan adanya perbuahan penerima gaji ke-13 tahun ini yakni tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya, maka akan dilakukan perubahan terhadap PP 35/209 dan PP 38/2019.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers secara vritual yang disiarkan di akun Youtube Kemenkeu, Selasa (21/7/2020).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 (Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI)
Dianggarkan Rp 28,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan kepada media melalui video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan kepada media melalui video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020). (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 PNS telah masuk dalam APBN tahun 2020.

Untuk kebutuhan gaji ke-13 PNS ini, telah dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Berasal dari APBN sebesar Rp 14, 6 triliun dan Rp 13,89 triliun dari APBD.

Sri Mulyani berharap pencairan gaji ke-13 PNS nanti, bisa ikut memberikan stimulus pada perekonomian.

LINK Pendaftaran Kartu Prakerja via www.prakerja.go.id, Ini Syarat Baru di Gelombang 4

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved