Berita Tanahlaut

Soal Penyegelan Pelaihari Mall City, Sekda Tanahlaut Sebut Masalah dengan Perembee Sudah Selesai

Persoalan Pemkab Tanahlaut dengan manajemen PT Perintis Embee (Perembee) terkait penyegelan area pembangunan Pelaihari City Mall dinilai sudah selesai

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
Sekda Tanahlaut, H Dahnial Kifli berbincang dengan petinggi Perembee seusai rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kotabaru, Senin (03/08/2020) kemarin. 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanhalaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menegaskan persoalan dengan manajemen PT Perintis Embee (Perembee) terurai secara baik.

Kalangan warga Tala pun berharap kedua pihak memperkuat rajutan komunikasi agar rencana pembangunan kota satelit Pelahari City di Saranghalang terealisasi.

"Ya kalau kawasan terpadu itu benar-benar terwujud kan pastinya juga bakal membawa dampak ekonomi bagi warga dan daerah. Ada peluang kerja dan peluang usaha baru yang banyak," ucap Harmuji, warga Pelaihari, Selasa (4/8/2020).

Perselisihan antara Pemkab Tala-Perembee pun telah menggelinding ke gedung DPRD Tala. Senin kemarin digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan kedua pihak serta dari pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala.

Soal Angkutan Warga Pulau Sembilan Menumpang Kapal Perintis, Said Akhmad Minta Jangan Dipersulit

BNNP Kalteng Gagalkan Penyeludupan 400.000 Butir Zenith Rp 1,4 Miliar dari Banjarmasin ke Sampit

PT Arutmin Indonesia Tambang Satui dan Mitra Kerja Serahkan Hewan Kurban

Penyegelan area pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) yang dilakukan Satpol PP Tala beberapa pekan lalu membuat manajemen Perembee meradang.

Pasalnya pada 2015 lalu kedua pihak telah menandatangani nota kesepahaman untuk bersama-sama membangun kawasan terpadu Pelaihari City.

Pihak Perembee kemudian menghibahkan lahan seluas sepuluh hektare dari total luas lahan HGU (Hak Guna Usaha)nya untuk pembangunan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari (saat ini telah berdiri dan telah beroperasional). Kompensasinya, Pemkab Tala akan membantu mempermudah semua proses perizinan.

Ketiadaan izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai dasar penyegelan area pembangunan PCM yang dilakukan Satpol PP dinilai terlalu berlebihan. Pasalnya, lambannya pengurusan IMB antara lain juga dikarenakan adanya pandemi covid-19.

Sekda Tala H Dahnial Kifli yang mewakili Pemkab Tala pada RDP di gedung dewan menegaskan sebenarnya selama ini tidak ada perselisihan. "Yang terjadi hanya miskomunikasi saja. Tapi, sekarang sudah clear," tegasnya.

Ia menegaskan Pemkab Tala sangat membuka diri dan selalu siap membantu mempermudah perizinan (termasuk IMB), UKL/UPL, maupun mengenai tunggakan pajak bumi dan bangunan plus denda.

"Kalau misalnya merasa keberatan, silakan ajukan keberatan atau misalnya minta keringanan pembayaran (dicicil), penundaan pembayaran dan bahkan misal permohonan pemutihan sekali pun, silakan ajukan suratnya. Pengajuan itu penting bagi kami untuk dasar mengambil keputusan. Tanpa ada permohonan itu, sulit bagi kami karena bisa menjadi temuan saat audit BPK," sebutnya.

Dikatakannya izin UKL/UPL yang selama ini diajukan oleh PT Perembee hanya untuk kawasan perumahan, tidak ada untuk PCM. Karena itu pihaknya berharap investor lokal tersebut mengajukan UKL/UPL khusus untuk PCM.

Mengenai tunggakan PBB, Dahnial menyebutkan nominalnya hampir Rp 500 juta plus denda. Ini tunggakan pajak tahun 2016 dan 2017. Pihaknya memberi kesempatan bagi manajemen Perembee jika ingin mengajukan keberatan atau lainnya secara resmi atau tertulis guna dijadikan dasar untuk mengambil keputusan.

"Jadi, itu saja yang kami tunggu saat ini. Silakan segera ajukan permohonannya dan akan kami bantu. Kita juga sama-sama ingin kawasan terpadu Pelaihari City berlanjut dan menjadi kenyataan untuk kemajuan daerah," tegas Dahnial.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved