Berita Banjarmasin

Komisi II DPRD Kalsel Inisiasikan Raperda Pengelolaan Hutan ini Delapan Poin Pentingnya

Ada delapan esensi dalam Raperda yang diusulkan oleh Komisi II DPRD Provinsi Kalsel ini

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
humas dprd kalsel
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Hj Dewi Damayanti Said 

Kawasan hutan memiliki peran strategis terhadap penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja, mengatur tata air, mencegah dan membatasi banjir, erosi, serta memelihara kesuburan tanah, melindungi suasana iklim dan memberi daya pengaruh yang baik seperti udara bersih dan segar, memberikan keindahan alam, serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu, Komisi II DPRD Provinsi Kalsel menilai penting bagi Provinsi Kalsel untuk membuat regulasi yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan kehutanan.

Keberadaan Perda tentang pengelolaan kehutanan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman yuridis-operatif dalam upaya pengelolaan hutan dan Kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dinamika perkembangan kebijakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kalsel memiliki potensi kawasan hutan yang perlu dipelihara, dikelola dan dijaga kelestariannya secara profesional dan berkelanjutan sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat," terangnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved