Berita Banjarmasin
Komisi II DPRD Kalsel Inisiasikan Raperda Pengelolaan Hutan ini Delapan Poin Pentingnya
Ada delapan esensi dalam Raperda yang diusulkan oleh Komisi II DPRD Provinsi Kalsel ini
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Kawasan hutan memiliki peran strategis terhadap penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja, mengatur tata air, mencegah dan membatasi banjir, erosi, serta memelihara kesuburan tanah, melindungi suasana iklim dan memberi daya pengaruh yang baik seperti udara bersih dan segar, memberikan keindahan alam, serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, Komisi II DPRD Provinsi Kalsel menilai penting bagi Provinsi Kalsel untuk membuat regulasi yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan kehutanan.
Keberadaan Perda tentang pengelolaan kehutanan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman yuridis-operatif dalam upaya pengelolaan hutan dan Kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dinamika perkembangan kebijakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Kalsel memiliki potensi kawasan hutan yang perlu dipelihara, dikelola dan dijaga kelestariannya secara profesional dan berkelanjutan sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat," terangnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)