Berita HSU

Disdukcapil HSU Musnahkan Rbuan KTP Rusak dan Invalid, Ini Tujuannya

Blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dinyatakan rusak dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebelum dibakar

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
Foto Kominfo HSU
Pemusnahan KTP di halaman Disdukcapil HSU 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dinyatakan rusak dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebelum dibakar KTP tersebut dilubangi terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan KTP yang sudah tidak berlaku lagi ini. Plt Kepala Dinas Dukcapil HSU Hj Ida Rimaliana mengatakan berita acara pemusnahan blangko KTP elektronik rusak/invalid ini dilaksanakan dasarkan Kepada surat edaran menteri Dalam negeri nomor : 470.13/1176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang penata usahaan KTP-el yang rusak atau invalid.

Buka-bukaan Denada Soal Perasaannya Usai Bercerai dan Putrinya Sakit, Ini Berat Banget

“Sebelum melakukan pemusnahan kami sudah memeriksa terlebih dahulu dan seluruhnya masuk dalam kategori rusak atau invalid sesuai dengan aturan, KTP yang telah rusak dan invalid tidak diperbolehkan digunakan lagi dan harus dimusnahkan,” ujarnya.

Ida menambahkan kegiatan ini merupakan kegiatan yang beberapa kali dilakukan jika memang ada KTP yang mengalami kerusakan atau invalid.

Wisuda Akbid Bunga Kalimantan Banjarmasin dengan Konsep Drive Thru

Tidak ada kaitannya dengan jelang Pemilukada 2020 mendatang, pihaknya akan terus melakukan pemusnahan serupa setiap dua minggu sekali agar KTP-el yang rusak atau invalid tidak bertumpuk-tumpuk nantinya.

Sampai saat ini untuk pemohon yang ingin mendapatkan KTP sementara menggunakan KTP sementara, menunggu hingga pemerintah pusat kembali melakukan pengadaan blangko KTP Elekronik.

Sebanyak 2.879 keping KTP Elektronik tersebut dimusnahkan dengan cara dilobangi terlebih dahulu seterusnya dibakar. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved