Berita Tapin
Belasan Warga Kabupaten Tapin Kalsel Terjaring Razia Masker, Pelanggar Diberi Tindakan ini
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kabupaten Tapin terhitung sejak 5 Agustus 2020 lalu, berhasil menjaring sejumlah pelanggar.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAI - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kabupaten Tapin terhitung sejak 5 Agustus 2020 lalu, berhasil menjaring sejumlah pelanggar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin, H Mahyudin mengatakan penegakan dilaksanakan pihak razia di satu titik dan razia mobile di wilayah Kabupaten Tapin.
Petugas penegakan terpadu dari personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin, Polres Tapin dan Kodim 1010 Rantau.
• Nasib Percintaan Ayu Ting Ting dan Didi Riyadi Akhirnya Terungkap, Lalu Bagaimana Ivan Gunawan?
• Pajak Paling Menjijikan di India, Makin Besar Ukuran Payudara Makin Tinggi Nilai Pajak: Rakyat Marah
• Pengakuan Gilang Fetish Kain Jarik, Ada 25 Orang Korbannya, Setelah Dibungkus Rangsangan Muncul
Penegakan Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PKM di Jalan Brigjend Hasan Basri, depan Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapin berjalan lancar.
"Ada sejumlah warga yang terjaring razia penegakan Peraturan Bupati Tapin, karena tidak mengenakan masker," katanya dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, Minggu (9/8/2020).
Warga yang melanggar diberikan tindakan seperti teguran lisan sebanyak 15 orang, kerja sosial, sebanyak 11 orang dan penahanan sementara KTP elektronik milik pelanggar sebanyak 9 orang.
Kategori pelanggar Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 tentang PKM di wilayah Kabupaten Tapin berdasarkan domisili, untuk warga Kabupaten Tapin 16 orang, rinciannya 9 orang dikenakan tindakan penahanan KTP elektronik dan 5 orang dikenakan tindakan kerja sosial.
"Untuk warga diluar Kabupaten Tapin dikenakan tindakan sosial sebanyak 5 orang," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/ tar)
