Berita Nasional
Mengenal Kurikulum Darurat yang Diterapkan Nadiem, Bagini Penerapannya & Kemungkinan Dampaknya
Mengenal Kurikulum Darurat yang Diterapkan Nadiem, Lalu Bagaimana Penerapannya serta Kemungkinan Dampaknya
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru-baru ini mengumumkan adanya penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Hal itu terungkap dalam paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim disampaikan dalam Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).
Ada 2 hal yang akan dilakukan pemerintah, yaitu perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning dan menerapkan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).
• UPDATE Corona Indonesia 10 Agustus: 5 Provinsi dengan Jumlah Kasus Covid-19 Tertinggi dan Terendah
• BERLANGSUNG Belajar dari Rumah TVRI, Kunci Jawaban Soal untuk SMP: Bung Karno, Putra Sang Fajar
• Kisah Tragis di MotoGP Ceko 2020, Casey Stoner Murka, Johann Zarco Kena Penalty & Espargaro Terjatuh
Apa itu kurikulum darurat?
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan kurikulum darurat merupakan salah satu pilihan yang bisa diambil satuan pendidikan yang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK kami telah menyusun kurikulum darurat yaitu penyederhanaan kompetensi dasar yang ditunggu-tunggu guru," kata Nadiem dalam webinar yang disiarkan di YouTube, Jumat (7/8/2020).
Imbuhnya, penyederhanaan itu mengurangi secara dramatis kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.
Sehingga peserta didik akan fokus kepada kompetensi yang esensial dan kompetensi yang menjadi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran ke tingkat selanjutnya.
Tidak wajib dipilih
Pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran, jadi tetap berlaku walau kondisi khusus (pandemi) sudah berakhir.
Namun Nadiem mengatakan kurikulum darurat tidak wajib dipilih.
Opsi lain selain itu, satuan pendidikan bisa memilih tetap menggunakan kurikulum nasional 2013 atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
"Yang ingin saya tekankan adalah satuan pendidikan tidak wajib mengikuti kurikulum darurat ini," kata Nadiem.
Bagaimana melaksanakan kurikulum darurat itu?
Kemendikbud melihat seluruh kompetensi dasar lalu memilih yang esensial (yang akan menjadi fondasi pada tahap berikutnya).
