Berita Tanahlaut
Serius Tangani Stunting, Program 2021 Pemkab Tala Siapkan Anggaran Sebesar Ini, Berikut Rinciannya
Setelah terhambat akibat berkepanjangannya pandemi Covid-19, Pemkab Tanahlaut bakal menggenjot penanganan stunting pada 2021 mendatang.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Setelah terhambat akibat berkepanjangannya pandemi Covid-19 , Pemerintah Kabupaten Tanahlaut, Pemkab Tanahlaut bakal menggenjot penanganan stunting pada 2021 mendatang.
Rencana program kegiatan penanganannya pun telah disusun. Termasuk pengalokasian anggarannya guna melakukan beragam upaya terpadu lintas sektor untuk mengatasi persoalan yang kini menjadi isu nasional tersebut.
"Tahun ini memang tak terkendala kegiatannya karena Covid-19. Apalagi sasaran utamanya balita yang kegiatannya di posyandu. Jadi tahun depan dimaksimalkan penanganan stuntingnya," ucap Bupati Tanahlaut H Sukamta, Senin (10/8/2020).
Dikatakannya, semua daerah di negeri ini juga mengalami hal serupa terkait oenanganan stunting tahun ini (2020).
• Kabar Duka, Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Meninggal Senin (10/8/2020) di RSUD Ulin
• Hasil Swab Test 13 Pegawai Sekretariat DPRD Tanahlaut Terkonfirmasi Positif Covid-19
• Wali Kota Banjarbaru Meninggal Dunia, Kapolres Banjarbaru Sampaikan Pesan ini
• Wali Kota Banjarbaru Meninggal, Dandim 1006 Martapura Sebut H Nadjmi Adhani Pribadi Yang Baik
Pasalnya di tengah pandemi Covid-19 semua pihak harus menghindari kerumunan dan meminimalisasi kontak fisik. Terlebih terhadap balita yang rentan terhadap risiko penularan penyakit ketika terjadi kontak langsung.
Data diperoleh banjarmasinpost.co.id pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tala, anggaran yang disiapkan untuk penanganan stunting pada 2021 mendatang lumayan besar. Totalnya sebesar Rp 12.607.787.618.
Itu merupakan akumulasi dari alokasi anggaran yang tersebar pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Tala.
Ada tujuh instansi yang terlibat dalam penanganan stunting yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial, Dinas P2KBP3A, dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan.
Anggaran terbesar pada Dinas Kesehatan yakni Rp 2.384.217.000. Sumber dananya berasal dari DAK (dana alokasi khusus) non fisik plus APBD Tala. Anggaran pada Dinas PUPRP memang jauh lebih besar yakni Rp 7 miliar namun berupa kegiatan fisik pengembangan air minum.
Berikut rincian rencana anggaran konvergensi pencegahan dan penanggulangan stunting Tala tahun 2021:
Dinas Kesehatan
1. Progam intervensi penurunan stunting terintegrasi (Rp 2.220.847.000)
- penyusunan regulasi daerah terkait stunting Rp 112.910.000
- Pelaksanaan dan analisis situasi program sunting Rp 25.070.000
- Pelaksanaan rembuk stunting Rp 106.450.000
- pembinaan kader stunting 729.70.000
- Pengukuran dan publikasi stunting 905.480.000
- Review kinerja tahunan aksi ntegrasi stunting 31.670.000
2. Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat (Rp 163.370.000)
- Pengelolaan pelayanan kesehatan balita
* pertemuan pencegahan dan penanggulangan balita stunting Rp 13.070.000
* pembelian PMT balita BGM/Gizi wasting/stunting Rp 78.300.000
* Pembelian PMT Balita gizi buruk klinis Rp 1.800.000
- Pengelolaan pelayanan gizi masyarakat Rp 70.200.000
Jumlah Rp 2.384.217.000 bersumber DAK non fisik plus APBD
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
1. Konsumsi dan Keamanan Pangan
- Percepatan penganekaragaman konsumsi pangan
* Sosialisasi dan promosi pangan lokal dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting Rp 34.470.000
* Identifikasi dan verifikasi kegiatan P2L Rp 7.674.500
* Monev Kegiatan P2L Rp 24.060.000
* Penilaian/Lomba konsultasi Program Konsumsi dan penganekaragaman pangan Rp 18.000.000
Jumlah Rp 92.059.500
2. Peningkatan diversifikasi dan keamanan pangan
- Pemanfaatan pekarangan
* Pemberdayaan pemanfaatan pekarangan bagi KWT di desa (9KWT) Rp 675.000.000
* Pemberdayaan pemanfaatan pekarangan bagi KWT di desa (5 KWT) Rp 250.000.000
* Pemberdayaan pemanfaatan pekarangan bagi kelompok di kelurahan (10 kelompok) Rp 150.000.000
