Berita Nasional
Ada Eselon 1 & 2 Dapat Gaji Ke 13, Ini Fakta Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri
Ada Eselon 1 & 2 Dapat Gaji Ke 13, Ini Fakta Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri
BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta bahwa ada Eselon 1 dan Eselon 2 dapat Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI Polri yang dicairkan Kemenkeu mulai Senin kemarin.
Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akhirnya mendapatkan pembayaran gaji Ke 13 pada Senin (10/8/2020).
Pembayaran gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri sert Pensiunan tersebut telah ditunggu-tunggu lantaran setiap tahun, waktu pembayaran jatuh pada bulan Juli atau pada masa peralihan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.
Namun, akibat pandemi Covid-19, pembayaran gaji ke 13 untuk PNS dan pensiunan tersebut mundur menjadi bulan Agustus ini.
• Cara Aktivasi Promo Telkomsel 20GB Cuma Rp 6 Ribu, Link Paket Internet Murah 15gb Mulai Rp 0
• Penegasan Kemendikbud Soal Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Covid-19, Ini Penjelasannya
• LINK Pendaftaran Kartu Prakerja, Login www.prakerja.go.id & Syarat Gelombang 4
• Update Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, HRD Didata BPJS Ketenagakerjaan
Berikut fakta-fakta mengenai gaji ke-13 tersebut:
1. Tak terkecuali eselon I dan II
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II tetap mendapatkan pencairan gaji ke-13.
Hal tersebut berbeda dari pernyataan Sri Mulyani mengenai pembayaran gaji ke-13 pada Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani pun menyatakan, pembayaran gaji ke-13 kepada pejabat tingkat eselon I dan II dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja keras di dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
"Pokok kebijakan dari seluruh tunjangan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi dalam upaya kerja keras menangani Covid-19," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
2. Anggaran naik jadi Rp 28,82 triliun
Dengan dimasukkannya eselon I dan II dalam kategori PNS yang mendapatkan pencairan gaji ke-13, maka Sri Mulyani pun meningkatkan anggaran dari yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 28,5 trilliun menjadi Rp 28,8 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun. Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.
"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun tersebut bisa digunakan oleh TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama di saat tahun ajaran baru, dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.
3. Tidak untuk presiden, menteri, hingga anggota DPR