Berita Tabalong
Pemohon SIM Wajib Ikuti Tes Psikologi, Ini Pesan Kasatlantas Polres Tabalong
Sejak 1 Agustus tadi, Polres Tabalong telah menerapkan setiap pemohon SIM wajib untuk mengikuti tes psikologi.
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Sejak 1 Agustus tadi, Polres Tabalong telah menerapkan setiap pemohon SIM wajib untuk mengikuti tes psikologi.
Tes psikologi ini menjadi rangkaian yang harus dilalui lebih awal bagi pemohon SIM, selain menjalani tes kesehatan jasmani yang selama ini sudah berjalan.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatlantas Polres Tabalong, Iptu Narendra Rian Agusta, Rabu (12/8/2020), membenarkan adanya penerapan tes psikologi bagi pemohon SIM.
• ASN Pemkab Banjar Terima Gaji ke-13 Tepat di Momen Hari Jadi Kabupaten Banjar
Menurutnya ini sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dan diperkuat dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 tahun 2012 tentang SIM.
"Perkap No 9 tahun 2012 tentang SIM di pasal 34 huruf b menyebutkan tes kesehatan itu meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani," jelasnya.
Jadi bila sebelumnya hanya menerapkan tes jasmani maka kali ini juga sudah mulai diterapkan tes kerohanian melalui tes psikologi yang pelaksananya ditunjuk Polda Kalsel.
Dijelaskannya, proses tes psikologi ini wajib diikuti dalam tahapan awal seperti tes kesehatan jasmani.
Setelah dinyatakan lulus dari tes itu barulah pemohon bisa melanjutkan ke tahapan uji komptensi SIM.
"Untuk tes psikologi berdasarkan dari pihak ketiga biayanya Rp 50 ribu sekali tes, apabila tidak lulus bisa ikut tes lagi tanpa dikenakan biaya lagi," katanya.
• Daftar Harga HP ASUS Agustus 2020, ASUS ROG Phone 3 untuk Game Online Lengkap Spesifikasi
Kemudian apabila lulus tes psikologi maka akan mendapat surat hasil ujian yang berlaku selama satu bulan.
Sehingga apabila tidak lulus saat uji komptensi SIM, maka untuk mengulangi uji SIM masih bisa menggunakan surat lulus tes psikologi yang sudah ada.
Terkait pelaksanaan tes psikologi ini, Kasatlantas mengimbau kepada pemohon SIM agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Serta bisa menyiapkan terlebih dahulu persyaratan berupa fotokopi dan pasfoto, supaya bisa mempersingkat waktu.
Kemudian juga jangan menjadikan tes psikologi seperti momok, karena materi tes psikologi ini lebih ke arah kemampuan dan penalaran saat berkendara. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
