Berita Banjarbaru

Kewenangan IUP Batu Bara Ditarik Pemerintah Pusat, DPMPTSP Kalsel Tunggu Ini

DPMPTSP Kalsel menunggu aturan teknis setelah kewenangan IUP pertambangan batu bara diambil alih pemerintah pusat.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
ESDM.go.id
(Ilustrasi) Tambang batu bara. 

Perubahan kewenangan yang sangat drastis terdapat pada Pasal 35. Pada Pasal 35 ini, ayat 1, berbunyi usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. 

Kemudian, ayat 2 berbunyi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
 c. izin.

Selanjutnya, isi ayat 3 : izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. Izin Penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. Izin Usaha Jasa Pertambangan; dan
i. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan

Dengan demikian seluruh izin berusaha pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

Sebelumnya, pemerintah provinsi berwenang mengenai perpanjangan IUP, pengangkutan, dan penjualan.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved