Berita Banjarbaru
Kewenangan IUP Batu Bara Ditarik Pemerintah Pusat, DPMPTSP Kalsel Tunggu Ini
DPMPTSP Kalsel menunggu aturan teknis setelah kewenangan IUP pertambangan batu bara diambil alih pemerintah pusat.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Perubahan kewenangan yang sangat drastis terdapat pada Pasal 35. Pada Pasal 35 ini, ayat 1, berbunyi usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Kemudian, ayat 2 berbunyi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.
Selanjutnya, isi ayat 3 : izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. Izin Penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. Izin Usaha Jasa Pertambangan; dan
i. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan
Dengan demikian seluruh izin berusaha pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sebelumnya, pemerintah provinsi berwenang mengenai perpanjangan IUP, pengangkutan, dan penjualan.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)