Berita Banjarbaru

Kewenangan IUP Batu Bara Ditarik Pemerintah Pusat, DPMPTSP Kalsel Tunggu Ini

DPMPTSP Kalsel menunggu aturan teknis setelah kewenangan IUP pertambangan batu bara diambil alih pemerintah pusat.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
ESDM.go.id
(Ilustrasi) Tambang batu bara. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID BANJARBARU - Sejak 2017, kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara diproses pemerintah provinsi. Kalau sebelumnya, dikelola pemko atau pemkab.

Tapi kini dengan Rancangan Undang-undang  tentang Perubahan Atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang disahkan 11 Mei 2020, kewenangan itu beralih lagi menjadi kewenangan pusat. 

Ke depan, jika aturan itu diterapkan, maka pemerintah pusat akan mengurusi IUP dan Perjanjian Kerja Sama Pertambangan Batu Bara (PKP2B). 

Perubahan terhadap kewenangan perizinan pertambangan batubara berupa IUP ditarik ke oemerintah pusat ini, sudah diketahui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Nafarin. 

"UU Minerba yang baru ini ada satu klausul, semua izin yang terkait sektor tambang akan ditangani oleh pemerintah pusat," kata dia, Kamis (13/8/2020). 

Selain itu juga ada lagi edaran minerba, bahwa kepada pemerintah provinsi agar tidak menerbitkan IUP baru, hanya boleh perpanjangan izin baru saja. 

Bedah Buku Karya Akademisi Uniska Mengenai Pertambangan Batu Bara di Kalsel

Investor Cina Menambang Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Ingatkan Ini

Disingkronkan dengan RUU Cipta Kerja, DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba

Sektor Pertambangan Dapat Insentif Pajak, Kemenkeu Tambah 11 Sektor Baru

Perusahaan Pertambangan di Kalsel Tak Terpengaruh dengan Merebaknya Wabah Corona di Cina

Ketua Dewan Kalsel Komitmen Tolak Eksplorasi Pertambangan di Pegunungan Meratus

"Ini termasuk galian C juga, hanya perpanjangan izin, dan tidak boleh dikeluarkan izin baru," kata Nafarin. 

Meskipun ada satu pasal, ujar Nafarin, pemerintah pusat bisa mendelagasikan ke pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur terkait kewenangan perizinan ini.

"Cuma, kami masih tidak tahu apakah yang akan didelegasikan atau tidak. Nah ini masih akan kami tunggu Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM-nya," kata dia. 

Dijelaskan Nafarin, bahwa dalam surat itu pemerintah diberi waktu selama enam bulan. "Mulai dari Juli 2020, dan Desember 2020 akan habis dan sudah siap dilimpahkan," sebutnya. 

Sampai sekarang belum ada aturan turunannya, karena ini nanti pasti akan beeimbau tata kelola dan segmentasi pengawasannya di lapangan. 

Kadis ESDM Kalsel, Kelik Isharwanto, melalui Kabid Mineral dan Batu Bara, Gunawan Hardjito, sebelumnya juga sudah mengetahui. Dan dijelaskan dia, bahwa aturan pemindahan kewenangan perizinan akan IUP batu bara ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

"Ke depan, kami tidak berwenang lagi. Konsekuensinya, mereka (pusat) yang mengawasi di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan, pengelolaan jadi lebih baik," tandas Kelik Isharwanto.

Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah disahkan sejak 11 Mei 2020. Meski aturan itu belum diundangkan, tapi sudah disahkan oleh DPR. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved