Berita Banjarmasin

Siap-siap Bayar Denda Segini Bila Tak Bermasker di Banjarmasin, Mulai 21 Agustus 2020

Perwali Kota Banjarmasin tentang aturan di masa pandemi akan diberlakukan pada 21 Agustus 2020 dan pelanggar terancam bayar denda Rp 100 ribu.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menjelaskan tentang peraturan di masa pandemi dan sanksi denda serta sosialisasi yang akan dilakukan, Kamis (13/8/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19.

Meskipun demikian, perwali yang juga mengatur terkait sanksi berupa teguran hingga denda administratif sebesar Rp 100.000 ini, belum langsung diterapkan.

Pasalnya, perwali tersebut baru akan diberlakukan pada  21 Agustus 2020. Hal ini disampaikan Wali Kota H Ibnu Sina, tentang aturan tersebut dibikin berdasarkan hasil pertemuan bersama forkopimda beserta tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.

"Diputuskan bahwa akan dilakukan sosialisasi sekitar 14 hari, sampai 20 Agustus 2020. Jadi, per tanggal 21 Agustus 2020, sudah penegakan," kata Ibnu Sina, Kamis (13/8/2020).

Masa Pandemi, Bank BTPN Banjarmasin Ubah Sistem Pengambilan Gaji

New Normal, Museum Wasaka Banjarmasin Belum Buka untuk Umum

Kebakaran di Simpang Belitung Banjarmasin, Warga Lihat Api di Kolong Rumah

Hanya Dua Murid Baru, Kepala SMP PGRI 9 Banjarmasin Ucap Alhamdulillah

Masih terkait dengan sosialisasi penerapan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 ini, Ibnu Sina pun menerangkan akan menggelar apel saat Jumat (14/8/2020) pagi.

"Jumat, 14 Agustus 2020, kami akan apel bersama TNI, Polri, Satpol PP serta melibatkan unsur kecamatan dan kelurahan untuk launching sosialisasi Perwali Nomor 60 Tahun 2020," jelasnya.

Ibnu menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat Kota Seribu Sungai pun mengetahui keberadaan perwali ini.

"Supaya masyarakat mayoritas tahu adanya perwali ini dan tahu sanksinya apa. Dan sanksi denda merupakan upaya terakhir. Dan waktu selama 14 hari, saya kira cukup untuk menyosialisasikannya," tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved