Berita Tabalong
Dirumahkan, Perwakilan Karyawan RTP Datangi Disnaker Tabalong
Beberapa orang karyawan PT Restu Tanjung Permai (RTP) bersama perwakilan DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabal
Penulis: Dony Usman | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Beberapa orang karyawan PT Restu Tanjung Permai (RTP) bersama perwakilan DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Jumat (14/8/2020).
Kedatangan mereka ini membawa persoalan yang sedang dialami seiring adanya kebijakan dari perusahaan yang merumahkan karyawan dan kedepannya terancam tanpa diberikan upah lagi.
Beberapa kali mediasi sudah dilakukan antara karyawan dan pihak perusahaan yang bergerak di rental alat berat ini namun tidak ada ada titik temu yang disepakati.
Salah seorang karyawan, Ahmadi, yang ditemui saat berada di Disnaker Tabalong, mengatakan, sudah sekitar dua bulan ada puluhan karyawan yang telah dirumahkan.
Ini karena perusahaan yang merupakan subkontraktor perusahaan tambang ini tidak ada lagi mendapatkan pekerjaan dari perusahaan pemberi kerja sehingga sebagian karyawan RTP juga tidak bisa bekerja.
"Saat itu karyawan yang dirumahkan masih mendapat pembayaran upah basic," katanya didampingi, Ketua dan Wakil Ketua DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong, Syahrul dan Riyadi kepada banjarmasinpost.co.id.
Namun belakangan muncul pemberitahuan dari perusahaan terhitung sejak 16 Agustus ini, bagi karyawan yang dirumahkan tidak akan lagi diberi upah dan tidak dibayarkan BPJS.
• Swab Masif Dilakukan untuk 746 Spesimen, Bupati Tabalong Berharap ini
• Personel Kodim 1008/Tanjung Asah Kemampuan Gunakan Senjata M16 dan FN6
Dari situlah kemudian pihaknya mendatangi Disnaker Tabalong untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi.
"Kita keberatan basic tidak dibayar lagi, serta BPJS," katanya.
Terpisah Direktur Utama PT RTP, H Effendi yang dikonfirmasi lewat telepon mengatakan, saat ini memang ada karyawannya yang telah dirumahkan sejak dua bulan lalu.
Menurutnya, bagi karyawan tersebut upahnya tetap dibayarkan dengan besaran gaji pokok.
Namun saat ini perusahaan mereka sudah tidak ada mendapatkan pekerjaan dari perusahaan pemberi kerja.
Maka akhirnya diputuskan sejak 16 Agustus 2020 sampai waktu yang tidak bisa dipastikan, terpaksa tidak ada lagi upah yang dibayarkan ke karyawan karena tidak adanya pekerjaan.
"Yang dirumahkan ini operator," katanya.
Diakuinya, kondisi ini sebenarnya tidak mereka inginkan juga, tetapi karena tidak ada lagi pekerjaan dari perusahaaan pemberi kerja ke perusahaan mereka, maka karyawan juga tak bisa dipekerjakan.