Berita HSU

Polres HSU Sosialisasikan Protokol Kesehatan dan Sanksi yang Tak Bermasker

Jajaran Polres HSU ikut bantu sosialisasikan protokol kesehatan hingga sanksi bagi yang melanggar kepada masyarakat untuk cegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
POLRES HSU UNTUK BPOST GROUP
Polwan Polsek Amuntai Kota saat sosialisasikan tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi yang melanggar kepada warga di kawasan Taman Putri Junjung Buih, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya membantu pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat untuk cegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini  dilaksanakan Polwan Polsek Amuntai Kota Polres HSU selaku Bhabinkamtibmas dengan menyosialisasikan Perbup HSU Nomor 33 Tahun 2020 kepada para penarik ojek yang mangkal di Taman Putri Junjung Buih, Kelurahan Murung Sari, Amuntai Kabupaten HSU.

Bripka Irma FH selaku Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dengan warga binaannya di Kelurahan Murung Sari, Kota Amuntai, tentunya dimanfaatkan untuk menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) HSU kepada para penarik ojek.

"Warga Kabupaten HSU yang beraktivitas di luar rumah harus memakai masker, jaga jarak aman dan sering mencuci tangan,” ujar Bripka Irma saat memberikan sosialisasi.

Tingkatkan Keativitas Pemuda Kabupaten HSU Melalui Lomba Maket

TNI dan Polri Antar Bantuan untuk Warga Kabupaten HSU Terdampak Covid-19

Tersangka Penipuan Diciduk di Amuntai, Polres HSU Amankan 2 Lembar Kuitansi

Polsek Alabio Amankan Penyetrum Ikan di Rantau Karau Hulu Kabupaten HSU

Selain itu juga akan ada sanksi bagi yang melanggar, mulai dengan teguran, teguran tertulis, menghentikan kegiatan masyarakat mana kala tidak sesuai dengan protokol kesehatan, sampai dengan membubarkan kegiatan serta mencabut izin kegiatan masyarakay apapun itu terutama kegiatan yang berpotensi berkumpulnya warga masyarakat.

Sementara itu, Kapolsek Amuntai Kota, Ipda Syaifullah, mengutarakan bahwa Perbup HSU ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan masyarakat mematuhi dan melaksanakan disiplin dalam beraktivitas sesuai protokok kesehatan. "Mudah-mudahan Covid-19 cepat teratasi," harapnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved