Kriminalitas HSU

Polsek Alabio Amankan Penyetrum Ikan di Rantau Karau Hulu Kabupaten HSU

Penangkap ikan dengan cara menyetrum di Desa Rantau Karau Hulu diamankan petugas Polsek Alabio, Kabupaten HSU, Kalsel, beserta barang buktinya.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
POLSEK ALABIO UNTUK BPOST GROUP
Mah (36), warga Desa Pondok Babaris, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), diamankan Polsek Alabio, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), atas kasus mencari ikan dengan cara menyertumnya, Minggu (9/8/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Polsek Alabio, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), melakukan pengungkapan kasus perikanan, menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum berupa mesin genset dan accu.

Tindakan melawan hukum ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 84 ayat 1 dan atau pasal 86 ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, jo Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Mah (36), warga Desa Pondok Babaris, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalsel,  diamankan saat kedapatan tengah mencari ikan dengan cara menyetrum.

Karena perbuatan tersebut, dia akhirnya diamankan bersama dengan barang bukti lain.

Pelaku kedapatan menyetrum di persawahan Desa Rantau Karau Hulu. Barang bukti yang diamankan, selain ikan hasil tangkapan , juga mengamankan perahu lengkap dengan mesin perahunya.

Kedapatan Tangkap Ikan dengan Alat Setrum, Pria Ini Jalani Proses Hukum

Jaga Perairan dari Aktivitas Ilegal Fishing, Warga Desa Tapus Amuntai Bentuk Pokwamas, Ini Tugasnya

NEWSVIDEO: Penyetrum Ikan Membuat Hasil Tangkapan Nelayan Paminggir Berkurang

Juga, mesin genset dan mesin rangkaian kapasitor dan tongkat bambu yang digunakan untuk menjalankan perahu.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, SIK MH , melalui Kapolsek Alabio, Iptu Agus Sumitro, mengatakan, untuk menjaga kelestarian daerah perairan Kabupaten HSU penangkapan ikan boleh dilakukan hanya dengan alat tangkap yang memang diperbolehkan.

“Penangkapan ikan dilakukan dilakukan dengan alat tangkap ikan yang memang diperbolehkan, sehingga tidak merusak lingkungan dan populasi ikan,” ujarnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved