Kriminalitas HSU
Tersangka Penipuan Diciduk di Amuntai, Polres HSU Amankan 2 Lembar Kuitansi
Polres HSU menciduk tersangka penipuan di sebuah rumah di Kota Amuntai, Kabupaten HSU, mengamankan 2 kuitansi masing-masing Rp 150 juta dan Rp 30 juta
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Anggota Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap tindakan penipuan.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Mariani, warga Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah melaporkan BU, warga Desa Tigarun, Kecamatan Amuntai Tengah, sama-sama Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Keduanya terlibat perselisihan setelah jual beli rumah dengan harga Rp 300 juta. Menyebabkan, Mariana mengalami kerugian. Sebab, tanpa sepengetahuannya, rumah tersebut dijual kepada pihak lain.
• Polres HSU Amankan Sabu dari Warga Banjarbaru Ini di Palampitan Hilir
• Satlantas Polres HSU Jalin Kerja Sama dengan Disdik Kabupaten HSU
• Pelaku Curanmor Diamankan Polres HSU, Kedapatan Simpan Senjata Tajam
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK MH, melalui Kasatreskrim Iptu Kamarudin SH, mengatakan, Selasa (11/8/2020), dalam jual beli antara pelapor dan terlapor juga masih ada pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya anggota Unit Jatanras Polres HSU menciduk terlapor saat berada di sebuah rumah di Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah.
BU, tersangka yang diciduk jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU), saat berada di sebuah rumah di Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Serta, mengamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi yang tertulis Rp 150 juta dan Rp 30 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)