Pelaku Sodomi di Kapuas Ditangkap
Berprofesi Tukang Pijat, Pelaku Sodomi di Kapuas Kalteng Akui Suka Anak-anak Berwajah Rupawan
Pelaku sodomi di Kapuas Kalteng ternyata berprofesi tukang urut. Ia mengakui suka anak-anak yang rupawan
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Lelaki berinisial Sp alias Us (39) ditangkap Polres Kapuas karena melakukan perbuatan sodomi terhadap anak laki-laki.
Warga Kapuas Barat itu nampak santai dan sesekali mau saja menjawab pertanyaan awak media saat rilis pengungkapan yang digelar Polres Kapuas, Selasa (18/8/2020).
"Ya, memang suka anak laki-laki, yang bungas (rupawan, red) tapinya," kata pelaku sembari tertawa.
Ditanya apakah tidak suka perempuan, lelaki lajang belum menikah ini menjawab guyon.
"Sekali-sekali boleh lah," celetuknya.
• BREAKING NEWS : Predator Anak di Kapuas Ditangkap Polisi, Puluhan Bocah SD Jadi Korban Sodomi
• Sodomi Puluhan Anak di Kapuas Kalteng Sejak 2014, Pelaku Iming-imingi Korban Uang
• Begini Kronologis Terungkapnya Kasus Sodomi di Kapuas Kalteng, Korban Sampai Tak Bisa Jalan
Pelaku pun kini hanya bisa pasrah menanti proses hukum atas perbuatannya.
Informasi didapat dari warga, dalam keseharian pelaku Sp alias Us bekerja sebagai tukang pijat.
"Kerjaannya tukang urut (pijat), orangnya santai saja, banyak bicara saja," ujar warga yang enggan namanya disebutkan.
Sebelumnya, Pengungkapan kasus ini dirilis langsung Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo dan Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortiono, Selasa (18/8/2020) pagi.
"Ya, hari ini kami merilis kasus pencabulan terhadap anak, korbannya semua laki-laki, usia sekolah dasar," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.
Dilanjutkannya, sampai saat ini Polres Kapuas masih mendata para korbannya.
"Yang terdata sebagaimana pengakuan pelaku, korbannya kurang lebih hampir 20 orang anak yang disodomi," ujarnya.
Polres Kapuas pun masih melakukan pengembangan terhadap kasus sodomi anak itu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak.