Wabah Corona Kalsel
Tegakan Perbub Pencegahan Covid- 19, Pengendara Tanpa Masker Diminta Lapalkan Pancasila
Jajaran Polres Balangan beserta TNI dan Satpol PP Balangan gelar giat penertiban Perbub Balangan perihal kewajiban protokol kesehatan, terutama
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Jajaran Polres Balangan beserta TNI dan Satpol PP Balangan gelar giat penertiban Perbub Balangan perihal kewajiban protokol kesehatan, terutama penggunaan masker, Selasa (18/8/2020).
Giat yang berlangsung di Jalan A Yani 0 KM Paringin, Balangan tersebut, memeriksa kelengkapan pengendara pada penggunaan masker. Mereka yang kedapatan tanpa masker diberhentikan dan mendapatkan sanksi ringan.
Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid memimpin kegiatan. Di dampingi pula Kasatpol PP Balangan, Rahmadi Yusni dan Danramil Paringin, Kapten Czi Rusdi. Bahkan Bupati Balangan, Ansharuddin turut memantau jalannya giat.
• Syukuran dan Tahlilan Peringati HUT ke-75 RI, Ini yang Disampaikan Wabup Kapuas
Puluhan pengendara kedapatan tak mengenakan masker. Mereka akhirnya diberhentikan dan mendapatkan teguran. Kebanyakan di antaranya berdalih lupa mengenakan masker saat keluar rumah.
Diketahui, penggunaan masker merupakan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Balangan yang baru. Keluar pada Juli 2020 kemaren, yakni Perbub nomor 58 Tahun 2020. Pemkab Balangan juga telah melakukan sosialisasi terhadap peraturan terbaru itu.
Lantas, mereka yang kedapatan melanggar diminta melafalkan pancasila dan berjanji tidak mengulangi kesalahan lagi. Sebagian di antaranya ada juga yang diberi pertanyaan tentang pengetahuan umum. Tentunya imbauan dan arahan juga diberikan kepada pelanggar tersebut.
• Tiga Ribu Masker Dibagikan Gratis Cegah Penularan Virus Corona di Palangkaraya
Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid menerangkan, melalui giat yang dilangsungkan, ada lebih dari 30 warga yang masih belum taat perihal penggunaan masker atau menjalankan protokol kesehatan.
Tujuan penegakan disiplin yang dilangsungkan sebutnya adalah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Balangan. Apalagi adanya kenaikan angka kasus saat dilakukan swab masif sebelumnya.
AKBP Nur Khamid juga mengimbau agar masyarakat mentaati aturan yang ada. Selain itu, karena berhadapan dengan wabah kali ini, ia pun menegaskan agar masyarakat berpartisipasi secara langsung untuk ikut mencegah Covid- 19.
Sementara itu, Bupati Balangan, Ansharuddin juga menegaskan, Perbub yang telah keluar hendaknya dilaksanakan oleh masyarakat. Lantas mereka yang melanggar akan dikenakan beberapa sanksi ringan.
• Kembangkan Kaktus dan Sekulen, Pebisnis Tanaman Hias di Banjarmasin Ini Dapat Omzet Jutaan Rupiah
"Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka berpatisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid- 19 ,termasuk penggunaan masker," ucap Ansharuddin.
Jelasnya keberadaan Perbub baru itu memang berhubungan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid 19. Tentunya melibatkan masyarakat di dalamnya. Sehingga apabila ada pelanggaran maka berhak pula dikenakan sanksi.
Selain itu, penggunaan masker juga diwajibkan apabila beraktifitas di luar rumah. Termasuk para pedagang di dalam ruangan atau pengusaha lainnya yang berinteraksi dengan sesama.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
