Berita Tabalong

Sikat Brankas Berisi 100 Gram Emas, Warga Balangan ini Dibekuk Petugas Gabungan

Sempat beberapa hari berhasil membawa kabur uang puluhan juta dan barang berharga lainnya, pelaku YY (25), berhasil dibekuk

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Foto Polres Balangan
YY (25), berhasil dibekuk petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Balangan. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Sempat beberapa hari berhasil membawa kabur uang puluhan juta dan barang berharga lainnya, pelaku YY (25), berhasil dibekuk petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Balangan.

Pelaku yang mengaku warga Babayau Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan ini diamankan petugas saat berada di jalan terminal Mabu'un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (19/8/2020).

Hadiri Peresmian The Breeze Water Park, Wawali Banjarbaru Sebut Lokasinya Strategis Dekat Bandara

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi, Jum'at (14/8/2020) siang, di Kantor PT Putri Prima Lestari, Kompleks Ruko Swadarma Lestari Blok B/1, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Dalam aksinya ini pelaku berhasil membawa kabur satu buah mesin las merk Miller, satu buah Multy Tester atau alat ukur, tiga buah baterai atau aki,  satu roll tali Carmantle dan satu buah brankas.

Di dalam brankas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp 80 juta, satu buah tas kecil berwarna coklat muda yang berisikan perhiasan emas dengan berat sekitar 100 gram.

Uang puluhan juta dan barang berharga yang diamankan petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Balangan.
Uang puluhan juta dan barang berharga yang diamankan petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Balangan. (Foto Polres Balangan)

Perhiasan emas itu terdiri dari satu buah kalung emas seberat 30 gram, cincin emas, tiga buah gelang emas, mata kalung berlian dan empat buah logam mulia seberat 40 gram.

Selain itu juga ada dua buah kunci mobil Toyota Hilux serta satu buah BPKB Mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu metalik.

Dari semua barang dan uang itu, maka kerugian yang dialami korban totalnya
diperkirakan sebesar Rp.200 juta.

Anggaran Layanan Kesehatan di Balangan Capai 12,41 Persen dari Total APBD 2020

Informasi didapat, pihak korban mengetahui telah kecurian setelah karyawan bermaksud membersihkan bagian belakang kantor.

Saat imendakati mesin las milik kantor yang posisinya ada di belakang kantor ternyata sudah tidak ada di tempatnya.

Kemudian kejadian ini diberitahukan kepada pimpinannnya dan selanjutnya secara bersama sama dengan karyawan dilakukan pengecekan peralatan kantor lainnya.

Dari situ diketahui lagi ternyata peralatan milik kantor juga hilang dan saat
memeriksa brankas yang berada di dalam laci meja, ternyata brankas juga telah hilang.

Merasa menjadi korban pencurian inilah pihak korban kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong.

Selanjutmya dari hasil penyelidikan,
petugas gabungan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Balangan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Matnur, langsung mencari pelaku.

BTalk Bersama Profesor Mujiburrahman, Masyarakat Harus Berhijrah dan Kreatif di Tengah Covid-19

Hasilnya, Rabu (19/8/2020) pelaku berhasil dibekuk saat berada di jalan terminal Mabu'un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto, membenarkan berhasil mengamankan diduga tersangka pencurian di Kantor PT Putri Prima Lestari.

Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Alhamdulillah ucapan terimakasih kepada petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Balangan, sehingga YY yang diduga tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil ditangkap," katanya.

Pelaku YY saat diintrogasi mengakui perbuatannya dan kini bersama barang bukti telah diamankan dj Polres Tabalong guna diminta keterangan lebih lanjut.

Kondisi Rumah Tangga Aura Kasih dan Eryck Amaral yang Sebenarnya Diungkap, Terpisah Jarak!

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa uang tunai Rp 61.100.000, tiga buah gelang emas kecil,
satu buah gelang emas dewasa, satu, gelang emas bulat.

Juga ada satu jam tangan emas bayi, satu buah kalung emas anak-anak, tiga buah gelang bayi, satu set anting, satu buah mata kalung .

Kemudian lima buah cincin emas, satu set kalung lengkap dengan matanya, satu buah jam tangan dan satu buah brankas yang sudah terbuka.

Kemudian juga didapatkan barang bukti berupa sarana yang digunakan pelaku antara lain, satu buah sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam.

Satu buah jaket warna abu-abu, satu buah celana jeans, satu buah helm merk GM dan satu set tali untuk memanjat.(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved