Berita Nasional

LINK BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta

LINK BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta

Editor: Rendy Nicko
banjarmasinpost.co.id/mariana
Pengisian formulir kepesertaan mandiri di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. LINK BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak Cara Cek Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan via BPJS Ketenagakerjaan. Cek juga di link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Jadwal Pencairan lengkap.

Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai sebagai Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona. Jangan lupa cek link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Jadwal Pencairan Subsidi Gaji.

Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan swasta yang terdaftar via BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Rencananya, bantuan subsidi upah yang langsung tunai Rp 600.000 itu akan diberikan sebanyak 4 kali.

Subsidi Gaji Cair Besok! Link Cek Bantuan Subsidi Upah Karyawan Rp 600 Ribu via BPJS Ketenagakerjaan

Cara Aktivasi Paket Internet Murah 15GB Rp 10 Ribu, Promo Telkomsel Rp 22 Ribu & Kuota Gratis 2,5 GB

LIVE Streaming Sevilla vs Inter Final Liga Europa, Siaran Langsung SCTV dan TV Online Vidio.com

LINK Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5, Cek via www.prakerja.go.id

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan penyalurkan subsidi gaji tersebut akan dimulai pada 25 Agustus 2020.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching, insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida dalam keterangan resmi, Minggu (16/8/2020).

Bantuan karyawan swasta akan diberikan selama empat bulan, dengan besaran Rp 600.000 per bulan.

Mekanisme

Terkait bantuan itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 5, disebutkan data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan karyawan Rp 600.000 tersebut. 

Data yang lolos selanjutnya masuk dalam daftar calon penerima. Daftar tersebut kemudian diserahkan ke Kemnaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

Kemnaker selanjutnya menetapkan daftar penerima bantuan karyawan, dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaaan Negara.

Dana subsidi gaji karyawan kemudian disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melalui bank penyalur.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved