Berita Nasional

Soal BLT Rp 600 Ribu bagi Karyawan, Cek Nama dengan Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Terkait subsidi Rp 600 Ribu bagi pekerja terdampak pandemi yang bergaji di bawah Rp 5 Juta dengan login disso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: Didik Triomarsidi
pixabay.com
Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 Ribu 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek nama apakah sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal ini berkaitan dengan penerimaan bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah, bagi pekerja terdampak pandemi yang bergaji di bawah Rp 5 Juta.

Pertama dengan mengunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan, melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat e-mail dan password.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah, membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.

Subsidi Gaji untuk Karyawan, Disnakertrans Banjar Imbau Perusahaan Taat BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Subsidi Gaji Karyawan Swasta Rp 600 Ribu, Login Link BPJS Ketenagakerjaan

LINK Cek Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Karyawan Swasta via BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggalakkan program baru yakni subsidi bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (covid-19).

Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.

Para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi upah Rp 600 Ribu per bulan, yang dilakukan dalam waktu empat bulan.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor identitas KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dan aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah minimum Rp 5 juta. Sesuai dengan upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai pada bulan Juni 2020.

5. Pekerja atau buruh calon penerima upah memiliki nomor rekening bank yang aktif.

Selain itu, Ida juga menekankan, para calon penerima tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan atau industri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved