Berita Jakarta

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Bagaimana Nasib Berkas 3 Perkara dari Jaksa Pinangki dan Jaksa Inhu

Gedung Kejaksaan Agung terbakar, sekarang muncul ke kekhawatiran terkait berkas sejumlah perkara nesar yang ditangani Kejaksaan Agung

Editor: Didik Triomarsidi
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Kondisi Gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah api berhasil dipadamkan Minggu (23/8/2020). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah kebakaran melalap Gedung Utama Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam, nasib berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Agung menjadi perhatian.

Namun, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, memastikan seluruh berkas perkara yang ditangani pihaknya dalam keadaan aman.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga memastikan keamanan berkas perkara tersebut, terutama terkait kasus menonjol yang ditangani Kejagung.

"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Mahfud, dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).

Jaksa Agung Mengungsi dan 4 Petinggi Lainnya Pindah Kantor, Kapolda: Polisi Selidiki Mulai Lantai 6

VIRAL Foto Bareng Menteri Tak Pakai Masker & Tak Jaga Jarak Jadi Sorotan, Politikus PAN Khawatir Ini

Karakter-karakter Baru DC Diperkenalkan di DC FanDome, Dwayne Johnson Memerankan Black Adam

"Di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara yaitu, kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinanagki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas berkas perkaranya aman, 100 persen aman," ujar Mahfud MD.

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat tiga kasus menonjol yang ditangani Kejagung belakangan ini, termasuk dua yang disebut Mahfud MD.

Berikut rangkumannya:

1. Kasus Jiwasraya

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019.

Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebesar Rp 16,81 triliun.

Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya (kompas.com)

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Keenamnya kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi (MI) dan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka di kasus Jiwasraya jilid II.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved